LAMPUNG TIMUR — Sudah enam bulan berlalu sejak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2025 di Kabupaten Lampung Timur menunggu pencairan tunjangan sertifikasi. Namun hingga kini, hak tersebut belum juga diterima, sehingga memunculkan keresahan dan tanda tanya di kalangan tenaga pendidik.
Para guru mengaku seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai prosedur. Mulai dari validasi data Dapodik, kelulusan Info GTK, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), hingga pemenuhan beban mengajar sebagaimana diatur dalam regulasi.
Meski tahapan telah dilalui, belum ada kejelasan maupun pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan tunjangan. Salah satu guru PPPK berinisial SN menyampaikan kebingungannya atas keterlambatan tersebut.
“Data sudah valid, jam mengajar sesuai, SKTP sudah terbit. Tapi sampai sekarang sertifikasi belum cair. Kami hanya ingin kejelasan,” ujarnya.
Menurut para guru, keterlambatan ini bukan sekadar persoalan keterlambatan pembayaran tunjangan, namun juga soal pengakuan profesionalitas atas tugas dan tanggung jawab yang telah dijalankan.
Beberapa guru menduga hambatan terjadi pada tahapan administrasi lanjutan, seperti sinkronisasi data pusat, validasi SPMT, hingga verifikasi teknis dengan pihak bank. Namun dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi karena belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait.
Perwakilan kelompok guru PPPK menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud melakukan protes berlebihan, namun hanya meminta transparansi.
“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya butuh informasi resmi agar tidak terus menunggu dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur, Hi. Marsan, S.Pd.Ing., M.Pd, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 4 Desember 2025.
Marsan menjelaskan bahwa mulai tahun anggaran 2025, mekanisme pencairan sertifikasi guru PPPK tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung ditangani pemerintah pusat.
“Proses pembiayaan dan pencairan dananya mulai 2025 langsung dari pusat. Mohon ditunggu, demikian informasi dari kami,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dinas hanya berperan dalam monitoring dan pelaporan, bukan sebagai penyalur dana.
“Dana dari pusat langsung ke rekening penerima. Tidak melalui dinas. Tugas dinas hanya memonitoring dan melaporkan saja,” tambahnya. (Rusman Ali)


















