BANDARLAMPUNG – Gugatan Permohonan Praperadilan oleh Pengusaha Raja Besi Tua, H. Nuryadin S.H., di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, ditunda hingga hari Rabu, 10 Desember 2025. Alasannya termohon yakni Kapolres Kota Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, tidak hadir kepersidangan. Karenanya sidangpun ditunda dengan agenda kedepan yakni memeriksa kelengkapan para pihak. Demikian tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Kamis, 4 Desember 2025. 

Sebelumnya gugatan prapradilan H. Nuryadin ini terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Dalam permohonanannya, H. Nuryadin minta agar hakim tunggal PN Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor ; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim, tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Sidik/73.e/XI/2025/Reskrim tanggal 14 November 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan/Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan.

Lalu, menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan;

Kemudian, menyatakan segala jenis alat bukti yang digunakan oleh Penyidik dalam perkara ini berdasarkan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim, tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Sidik/73.e/XI/2025/Reskrim tanggal 14 November 2025 Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Serta menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mudah dan tanpa syarat dan memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP 3) atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1289 / IX / 2023 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG Resta Balam tertanggal 07 September 2023 di Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung dengan pelapor UJANG TOMI, SH  (untuk dan atas nama H. DARUSSALAM, SH).

Terakhir membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Sebelumnya H. Nuryadin juga pernah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang dengan termohon Kapolres Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini didaftarkan pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Namun, saat sidang gugatan bergulir di PN Tanjungkarang, H. Nuryadin melalui tim penasehat hukumnya justru mencabut permohonan praperadilan yang dilayangkannya tersebut.(red)