METRO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro menyebutkan bahwa terdapat sebanyak 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang telah mengaku menyalahgunakan narkoba.
Data tersebut dibeberkan BNN berdasarkan laporan Klinik Pratama Rawat Jalan BNN Kota Metro sejak awal 2019 hingga Juni 2019.
“Berdasarkan data klinik pratama rawat jalan BNN Kota Metro, dari awal Januari sampai dengan 19 Juni 2019 itu sudah ada 8 orang yang berobat ke Klinik Pratama. Orang ini dilihat dari domisili, 4 orang berasal dari luar Metro dan 4 orang dari Kota Metro itu sendiri. Dengan rentang usia dari 20 sampai 43 tahun,” ungkap Ari Kurniawan Kasi P2M BNN Kota Metro saat di konfirmasi Harian BE Lampung dikantornya, Kamis (20/6/2019).
Ia menyebutkan bahwa dari ke 8 orang yang menyerahkan diri ke BNN itu, terdapat 3 orang diantaranya yang berstatus ASN Aktif di lingkungan Pemerintah.
“Di lihat dari pekerjaan 8 orang ini adalah, 1 orang mahasiswa, ada 3 ASN dan sisanya 4 orang adalah wirausaha. Untuk ASN ada 2 orang yang dari Kota Metro dan 1 dari luar Kota Metro. Kalau dari dari kriteria, mereka yang melaporkan diri ini ada 5 orang sementara yang 3 melapor berdasarkan dorongan dari pihak keluarga,” terangnya.
Ari juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika yang memang menyasar ke semua kalangan baik itu pelajar maupun mahasiswa, dan pekerja swasta maupun pemerintahan seperti PNS.
“Dari jumlah ASN di Kota Metro yang saya tau sekitar 6000 an, untuk penyalahgunaannya sangat kecil. Mungkin masih di bawah 5 persen, saya berharap bahwa data 5 persen ini harus jauh lebih kurang, jangan sampai lebih. Karena kita tidak bisa mengatakan tidak ada, sebab kenyataannya ada. Tapi kalo kita bilang ada, ya kita berharap itu tidak banyak,” ujarnya.
Kasi P2M ini juga menyampaikan bahwa BNN Kota Metro secara intens melakukan upaya preventif melalui sosialiasi.
“Karena Keterbatasan BNN Kota Metro yang belum memiliki kasi pemberantasan. Kami menguatkan upaya pencegahan preventif apalagi di lingkup instansi pemerintah ini sudah diterbitkan Inpres nomor 6 tahun 2018. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak melaksanakan salah duanya, yaitu sosialisasi dan tes urine kepada para ASN,” tandasnya. (Arby)