BANDAR LAMPUNG– Bupati Lampung Utara (Lampura) non aktif, Agung Ilmumangkunegara masih bersikukuh ‘bersih’ dari tudingan suap sejumlah proyek. Ia berdalih namanya kerap dicatut dari sejumlah orang untuk keuntungan pribadinya.

‘Ibaratnya, saya nggak makan nangka, tapi saya kena getahnya,” kata Agung saat menyampaikan pembelaannya pada sidang lanjutan kasus suap fee proyek Lampung Utara yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (17/6/2020).

Agung mengatakan, dirinya baru mengetahui ada kerugian negara setelah adanya perkara ini. Bahkan ia pun membantah menerima gratifikasi hingga Rp77.553.566.000.

“Saya tidak pernah mengambil uang sebesar apa yang dituduhkan dalam persidangan, terkecuali uang yang saya akui dan yang sudah saya kembalikan. Karena banyak orang yang mengambil keuntungan atas nama saya,” katanya.

Meski demikian, Agung menyesali kekhilafannya karena telah menggunakan uang yang telah diterimanya.

“Saya akui uang tersebut dan sudah saya kembalikan ke negara (Rp1,475 miliar),” ujarnya.

Kata Agung, ia telah salah mempercayai orang. Bahkan, orang-orang itu, kata dia, hidup bergelimang harta.

“Sampai ada yang membangun rumah (mewah) dan bahkan ada yang mencalonkan diri sebagai walikota. Entah pakai uang siapa dan bersumber dari mana. Tapi mereka berdalil atas nama saya,” ungkapnya.

Agung menuturkan, semenjak ia ditahan tidak pernah ada kebebasan berkumpul dengan keluarga.

“Terutama ketiga anak saya, mereka semua sangat membutuhkan saya sebagai seorang bapak. Saya memohon agar dapat memberikan hukuman seringan-ringannya seadil-adilnya mengingat saya tulang punggung. Saya masih ingin mengabdikan diri kepada negara,” terangnya.

Agung kembali menegaskan, ia tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan.

“Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada satu orang tak bersalah. Saya mohon maaf kepada keluarga anak istri saya, dan saya mohon maaf warga Lampung Utara,” katanya.

Seperti diketahui, sepekan lalu Agung dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa KPK karena terbukti secara sah dan bersalah dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Agung juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar dikurangi uang dengan yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa Agung.

Jika terdakwa Agung tidak membayar uang pengganti itu selama jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita. Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.

Tidak hanya itu, Agung juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.(kpt)