BANDAR LAMPUNG � Lembaga Perlindungan Konsumen Lampung (LPKL) melayangkan surat klarifikasi dan somasi atas lonjakan tagihan listrik masyarakat Lampung.
Belakangan, banyak warga Lampung �menjerit� setelah mendapati tagihan listrik naik hingga berlipat dan di luar kewajaran.
Direktur Eskekutif LPKK, Gindha Ansori Wayka mengatakan, surat klarifikasi dan somasi dilayangkan per hari ini, Rabu (17/6/2020).
�Tadi sudah kami kirim surat klarifikasi dan somasinya ke UID Lampung, Area Tanjung Karang dan UPJ Way Halim atas keluhan dari warga,� ujarnya.
Gindha menuturkan, ada beberapa keluhan dan laporan dari masyarakat terkait listrik. Ia mencontohkan kasus yang menimpa H.M. Nur Tasib yang ditagih PLN senilai Rp14.334.796 untuk pembayaran bulan Februari 2020 hingga Juni 2020.
�Jumlah itu tertera dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pembongkaran Rampung tanggal 4 Juni 2020. Pada bulan Januari 2020 pelanggan bayar dengan stand meter: 58.702-58.999 dengan jumlah Rp487.360. Bulan Februari – Maret 2020 dengan stand meter 58.975 harus membayar 5.011494 dan bulan Juni 2020 dengan stand meter 55.595 harus membayar Rp14. 334.796,� kata Gindha.
Melonjaknya tagihan listrik ini, ternyata banyak dialami oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang komplain di Kantor PLN UPJ Way Halim.
�Banyak warga mengeluhkan hal yang sama. Mereka menerima surat pemutusan sementara dan surat pemutusan rampung saluran tenaga listrik dari PLN dengan jumlah bayaran yang tidak sesuai dengan stand meter yang jumlahnya tidak rasional,� lanjut advokat muda terkenal ini.
Kata Gindha, sebagai Perseroan yang melayani hajat hidup orang banyak, mulai dari tukang sapu hingga Pejabat, PT. PLN harus lebih rasional dan bernurani dalam pengabdiannya kepada masyarakat.
�Kalau datang surat dengan isi surat yang diduga mengancam tetapi jumlah tagihan tidak benar, ini namanya PLN itu tidak rasional dan tidak bernurani. Coba kalau yang menerima surat itu masyarakat yang tidak berpendidikan, berpenghasilan rendah atau baru saja di PHK dan sakit-sakitan. Setelah menerima surat itu bisa shock dan dapat menyebabkan orang lain meninggal dunia karena ulah PLN,� kata praktisi yang juga akademisi hukum ini.
Kata Gindha, selain mengirimkan surat, LPKL juga langsung mendatangi UPJ Way Halim untuk komplain terkait laporan dari pelanggan kepada LPKL dan ternyata banyak masyarakat yang sedang antri dengan persoalan yang serupa.
�Kami juga temui langsung petugas loketnya dengan membawa keluhan dari pelanggan. Dan dari jumlah 14 juta tersebut di atas, setelah dikoreksi oleh petugas hanya di suruh membayar beban dayanya saja, dengan beban biaya hanya Rp83.929 hingga Juni 2020,� terang Gindha.
Ke depan, LPKL Lampung berharap kepada PT. PLN dan BUMN lainnya yang mengabdi pada pelayanan umum harus lebih professional dan bekerja sesuai dengan peraturan perundangan.
�Sebagai bagian dari mayarakat Lampung, LPKL berharap PT. PLN dan BUMN lainnya dapat lebih profesional dan teliti dalam kaitan pengabdian kepada masyarakat,� pungkasnya. (red)