JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imron Rosyadi Hamid mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika lembaga antirasuah itu membuka kembali penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kardus durian.�PBNU�siap mengawal KPK mengusut kasus lama yang menjadi perhatian itu.
“PBNU mempersilakan dan siap mengawal KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik karena korupsi merupakan�extraordinary crime�yang merugikan rakyat,”�kata Imron dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Namun dia eminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik.
Imron lantas membandingkan dugaan ini dengan kasus yang menjerat Mardani Maming. Kasus Maming�terjadi lebih lama dibandingkan kasus�kardus durian, namun lebih dulu terungkap.
“KPK tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik karena apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat saudara Maming jauh lebih dulu terjadi (2011) daripada kasus Kardus Durian (2014) sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda,”�ujar Imron.
PBNU pun akan memberi dukungan kepada KPK untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan kasus korupsi.
“PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi,” tutup�Imron.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri kembali menyinggung kasus kardus durian yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Firli menyebut kasus tersebut masih menjadi perhatian institusinya hingga saat ini.(lp6)