LAMPUNG – Kasus ijon proyek revitalisasi yang membuat 46 kepala sekolah di Lampung Barat (Lambar) tertipu Rp1,4 miliar hendaknya disikapi serius oleh aparat penegak hukum (APH).

Menurut pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, kasus ini sudah menunjukkan adanya dugaan praktik penyuapan atau gratifikasi oleh ASN.

“Itu terang benderang. Seharusnya APH melakukan penyelidikan dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gunawan Handoko dilansir inilampung com, Minggu (30/11/2025).

Menurut dia, tidaklah sulit bagi APH dalam menelisik kasus berbau gratifikasi, penyuapan, dan KKN ini. Tinggal kemauan dan kesungguhan saja.

“APH harus memeriksa Sekda Lambar, karena asal-muasal persoalan ini ada pada dia. Masalahnya mau atau tidak APH memeriksa yang bersangkutan,” lanjut Gunawan.

Ia mengaku pesimis APH di Lambar -Polres maupun Kejari- mau menangani kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menurut saya, harus Polda atau Kejati yang turun. Lagian masalah ini tidak perlu ada laporan, mestinya APH langsung melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Diketahui, mencuatnya kasus dugaan penipuan dan gratifikasi yang merugikan 46 kepsek senilai Rp1,4 miliar itu, justru bisa berimplikasi buruk pada karir mereka.

Mengapa begitu? Karena Inspektorat setempat justru menebar ancaman bagi yang melaporkan persoalan ini ke APH, akan dikenai dakwaan suap dan gratifikasi.

Menurut Gunawan Handoko, ancaman Inspektorat Lambar kepada 46 kepsek itu justru menguatkan indikasi keterlibatan Sekda Nukman pada persoalan ini.

“Harusnya Inspektorat mendorong tertipunya 46 kepsek itu melapor ke APH. Tapi faktanya justru mengancam yang melapor ke APH. Ini blunder bagi Inspektorat, karena bisa memenuhi unsur menutupi kasus dugaan pungli dan gratifikasi,” kata Gunawan Handoko.

Ditambahkan, ijon proyek revitalisasi senilai Rp1,4 miliar bukan masalah sederhana. Karena harus diusut juga asal dana yang ditransfer para kepsek tersebut.

“Tidak mungkinlah kepala sekolah transfer antara Rp15 juta sampai Rp50 juta dari uang pribadinya. Pasti pakai uang sekolah atau pinjam sana-sini. Ini semua harus diusut,” ucap Gunawan sambil menyatakan keyakinannya akan besarnya peran Sekda Nukman dalam perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, kronologis penipuan itu bermula ketika Darlin, kepala SDN yang juga Ketua K3S, dipanggil untuk menemui Sekda Nukman di ruang kerjanya.

Saat itu, di ruang kerja Sekda Nukman, Darlin dikenalkan pada seorang pria yang mengaku bernama Yusuf Al Kahfi dengan panggilan Jack.

Sekda Nukman menyatakan kalau Jack adalah pejabat Kementerian yang bisa membantu menurunkan dana bantuan revitalisasi, sepanjang sekolah menyetorkan uang 1% dari nilai proyek yang dajukan.

Tidak berselang lama dari pertemuan di ruang kerja Sekda Nukman, dipandu oleh Sekda, Jack, dan Laznawati dibuatlah grup WA dengan para kepsek yang siap menyetorkan uang.

“Bukti-bukti transfer ke rekening sudah kami berikan ke Inspektorat,” kata salah satu kepsek.

Beberapa kepsek menyatakan, meski tidak ada bukti pihaknya transfer ke rekening atas nama Sekda Nukman, hanya ke rekening atas nama Yusuf atau Lazna, namun mereka mau menyetorkan sejumlah uang karena ada arahan Sekda.

“Dan di dalam grup WA itu jelas sekali akrabnya Yusuf (Jack) dengan Pak Sekda (Nukman), Bu Lazna juga aktif memberikan penjelasan. Saya sudah punya SS-nya,” ucap Darlin.

Sebelumnya Sekda Nukman mengakui jika dirinya yang mengenalkan Jack kepada Ketua K3S dan para kepala sekolah.

Namun ia menyatakan tidak tahu menahu bila ada 46 kepsek yang sudah mentransfer dana hingga Rp1,4 miliar ke Jack. (inilpg)