BANDARLAMPUNG – Masih ingat kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan H. Zainudin Hasan ?

Ternyata eks Bupati Lampung Selatan (Lamsel) tersebut kini telah bebas.

“Iya, sudah,” ujar rekannya Irfan Nuranda Djafar, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung, Minggu, 30 November 2025.

Sebelumnya oleh majelis hakim tingkat kasasi, Zainudin Hasan dijatuhkan vonis pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Selain itu, Zainudin Hasan  juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.66.772.092.145,- (enam puluh  enam  miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta sembilan puluh enam ribu seratus empat puluh lima rupiah) subsidair  2 (dua) tahun penjara.

Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Zainudin Hasan sendiri ditangkap KPK di rumah mewah di Jalan Masjid Bani Hasan, Lampung Selatan, pada Kamis, 26 Juli 2018.(red/net)