BANDARLAMPUG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Lampung Tengah, melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lamteng tahun anggaran 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Adapun berkas yang dilimpahkan atas nama tiga tersangka. Masing-masing, Dwi Nurdaryanto S.T.P dan Edi Susanto, S.SY, keduanya merupakan mantan Ketua dan Bendahara KONI Lamteng.

Lalu, Setyo Budiyanto, S.T, eks Ketua PSSI Lamteng.

Dalam perkara ini, ada 6 Jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut. Yakni, Reza Andika, Tesar Esanra, M. Iqbal Hasan, Mudian Suwardi, Triyadi Andani dan Shinta Sari. Rencananya sidang perdana akan dilakukan pada hari Rabu, 10 Desember 2025.

Sebelumnya para tersangka telah ditahan tim penyidik Kejari Gunung Sugih, Lamteng.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI 2022. Audit BPKP Perwakilan Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.140.493.660.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.(red)