BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, hari ini Selasa, 10 Maret 2026 direncanakan menyidangkan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Ada lima terdakwa dalam perkara ini yang akan duduk di meja hijau. Mereka adalah, Dr. H. Dendi Ramadhona Bin H. Zulkifli Anwar, yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Pesawaran.
Lalu, Zainal Fikri S.T., M.M., Bin Zakaria Nawawi (alm) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
Kemudian dari pihak swasta yakni, terdakwa Adal Linardo Ahta Bin Ahyanuddin, Syahril Ansyori Bin Buchari dan Syahril, S.E., M.M., Bin (alm) Taufik.
Jalannya sidang akan berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, ada ratusan barang bukti (BB) yang akan dilampirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas perkara.
Mulai dari mobil, logam mulia serta jam dan tas mewah, seperti merek Gucci, Hermes Charriol, RR Cerruti 1881, Bvlgari, Raymond Weil, Channel dan lainnya.
Kemudian ada juga satu unit kendaraan Bermotor Roda Dua Merek Harley Davidson Jenis FLH Electra Glide Classic tahun 1979.
Selain itu ada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3477, rumah dan isinya yang beralamat di Jalan P. Kemerdekaan Gg. Bukit No. 84 LK II, RT. 001 RW. 000 Kelurahan Kotabaru, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung. Serta beberapa kuitansi pembayaran dari Zainal Fikri untuk pembayaran Pekerjaan Rumah Tinggal di JL. Bukit – Kotabaru – Tanjung Karang Timur bernilai total lebih dari Rp2,5 miliar.
Ada juga lembar print out Daftar Pekerjaan Fisik Dinas PUPR 2023, berisikan nama kegiatan, pagu anggaran dan usulan penyedia serta dana yang dikeluarkan dan kontribusi. Serta lembar print out Usulan Program PUPR Tahun 2024, berisikan uraian kegiatan, pengeluaran serta total porsi R-1.
Seperti diketahui berdasarkan hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Lampung, perbuatan para terdakwa ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092,- (tujuh miliar dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah).(red)




















