BANDARLAMPUNG – Apes benar nasib terdakwa Ahmad Sabilli Akbar (25). Akibat berkenalan dengan seorang gadis, sebut saja YKA lewat media sosial dan dilanjutkan dengan berpacaran, dirinya pun kini harus mendekam di penjara.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang diketuai Eva Susiana, S.H., M.H., Selasa 21 April 2026 lalu, Ahmad Sabilli Akbar dijatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara karena dinilai telah terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap YKA, yang belakangan diketahui masih dibawah umur dan duduk dibangku SMK.
Padahal hubungan ini dilakukan atas dasar suka sama suka, karena keduanya merupakan sepasang kekasih dan berpacaran. Hal ini didukung bukti surat pernyataan dari YKA yang menyatakan bahwa hubungan dengan Ahmad Sabilli Akbar dilakukan atas dasar suka sama suka. Dengan tegas YKA menyatakan jika dirinya bukan atau tidak sebagai korban.
Bahkan ibu kandung YKA, bernama Indah Desi Wulandari yang telah melaporkan perkara ini ke polisi, ternyata tanpa paksaan dan dengan sukarela malah hadir sebagai saksi A De Charge (saksi meringankan) dalam persidangan terhadap terdakwa Ahmad Sabilli Akbar.
Dihadapan majelis hakim, Indah Desi Wulandari mengaku telah memaafkan semua perbuatan Ahmad Sabilli Akbar terhadap putri kandungnya YKA. Pasalnya dia baru mengetahui belakangan, bahwa antara terdakwa dan putrinya memiliki hubungan yang disebutnya “teman dekat”.
Karenanya didepan majelis hakim, Indah Desi Wulandari mengaku telah mencabut laporan polisi (LP) saat kasus ini berproses di kepolisian. Bahkan dia pun akan menikahkan putrinya YKA dengan terdakwa.
Tapi ternyata perkara ini justru terus bergulir hingga kepengadilan. Untuk itu dia memohon majelis hakim agar dapat membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa Ahmad Sabilli Akbar, yang sudah dianggapnya sebagai anaknya sendiri.
“Saya sudah memaafkannya. Karenanya saya mohon majelis hakim dapat membebaskan terdakwa, atau menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya,” tutur Indah Desi Wulandari, sambil menangis.
Lebih lanjut Indah Desi Wulandari mungungkapkan setelah bebas nanti, dia ingin menikahkan putrinya dengan terdakwa. Baginya, bukan merupakan masalah jika mereka berdua menikah muda. Pasalnya dirinya pun saat menikah dan melahirkan YKA dahulu juga saat berusia sangat muda, yakni sekitar umur 14 hingga 15 tahun.
Tak hanya itu, Indah Desi Wulandari juga sempat mengungkap fakta lain. Dimana dia menerangkan jika terdakwa Ahmad Sabilli Akbar sempat dipukuli oleh oknum polisi dari Polsek Tanjungkarang Barat, saat diamankan dan dibawa ke kantor Polisi Tanjungkarang Timur.
Usai mendengar kesaksian Indah Desi Wulandari, terdakwa Ahmad Sabilli Akbar langsung berdiri menghampiri dan mencium tangannya, seraya menangis meminta maaf. Dia pun menyatakan kesiapannya bertanggung jawab secara moral dan sosial dengan menikahi kekasihnya setelah proses hukum ini usai.
Sayangnya, kehadiran dan semua keterangan Indah Desi Wulandari, yang merupakan pelapor dan ibu kandung YKA sebagai saksi A De Charge terdakwa Ahmad Sabilli Akbar ini, terkesan tak mendapat perhatian maksimal dari JPU Eka Septiana Sari, S.H. Terbukti didalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun.
“JPU terkesan tetap memaksakan perkara ini ke persidangan seolah-olah hukum dijadikan alat pembalas dendam. Padahal Saksi A De Charge, termasuk ibu kandung korban sebagai pelapor, yakni Indah Desi Wulandari telah memberikan keterangan di depan majelis hakim, yang memperingan posisi terdakwa. Yakni mengakui telah ada perdamaian dan memaafkan serta mencabut laporan polisi dan akan menikahkan putrinya dengan terdakwa, karena keduanya diketahui adalah “teman dekat”,” tegas Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Sabilli Akbar, Syamsul Arifin, S.H., M.H
Dan yang membuat miris, majelis hakim PN Tanjungkarang dalam putusannya, tetap menjatuhkan hukum terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3,5 tahun, meski terungkap jika perbuatan yang dilakukan terdakwa dilatarbelakangi karena suka sama suka dan dalam keadaan keduanya saling berpacaran. Dimana korban tindak pidana bisa dikatakan turut mendorong atau menggerakkan terjadinya tindak pidana tersebut.
“Karenanya, atas putusan majelis hakim PN Tanjungkarang No 88/Pid.Sus/2026/PN.Tjk , kami berketetapan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Sebab kami menilai majelis hakim a quo telah mengesampingkan dan melanggar Pasal 54 UURI Nomor 1 Tahun 2023 dan fakta Persidangan serta alat bukti sah yang bernilai pembuktian dalam membuat putusan tersebut,” ujar Syamsul Arifin mengakhiri.
“Selain itu, terhadap oknum Polisi Tanjungkarang Barat yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami terdakwa Ahmad Sabilli Akbar, saat ini telah kami laporkan ke Bid Propam Polda Lampung agar diproses hukum,” pungkasnya.(red)




















