BANDARLAMPUNG – Sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Wahyudi, S.E., dan Fadli Khoms, S.H.I., di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sebentar lagi memasuki babak akhir. Dalam sidang Kamis, (24/4/2026) kemarin masing-masing terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 10 bulan.

“Menyatakan masing-masing para Terdakwa I. WAHYUDI, S.E. Bin (Alm) HAIRONI dan Terdakwa II. FADLI KHOMS, S.HI Bin HADIN SOMAD (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Pemerasan”, sebagaimana yang dirumuskan dalam dakwaan Pertama yaitu Pasal 368 Ayat (2) ke-2 KUHPidana yang Penyesuaiannya diubah menjadi Pasal 482 Ayat (1), Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menjatuhkan pidana kepada masing-masing para Terdakwa I. WAHYUDI, S.E. Bin (Alm) HAIRONI dan Terdakwa II. FADLI KHOMS, S.HI Bin HADIN SOMAD (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan potong masa tahanan selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” tulis tuntutan JPU.

Sementara terkait barang bukti berupa Uang tunai pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 200 (dua ratus lembar) senilai total Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Saksi Korban Dr. IMAM GHOZALI, SP.AN., M.KES Bin ISKANDAR YUSUF (Alm) yang merupakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM).

Sedangkan 1 (satu) unit mobil Toyota RUSH warna hitam Metalik, Nopol A-1568-AQ (Nopol terpasang BE- 813-AJ), Nomor Rangka : MHFE2CJ2JEK0485544, Nomor Mesin : 3SZDFB0477 Atas nama Dra. ROSYATI beserta kunci dan (satu) lembar STNK mobil Toyota RUSH warna hitam Metalik, Nopol A-1568-AQ (Nopol terpasang BE-813-AJ), Nomor Rangka : MHFE2CJ2JEK0485544, Nomor Mesin : 3SZDFB0477 Atas nama Dra. ROSYATI., dikembalikan kepada Terdakwa I. WAHYUDI, S.E. Bin (Alm) HAIRONI.

Atas tuntutan JPU ini, majelis hakim PN Tanjungkarang lantas menunda jalannya siding hingga hari Kamis, 30 April 2026. Hal ini untuk memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum (PH) para terdakwa agar menyiapkan pembelaan (pledoi). (red)