BANDARLAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Rabu, 22 April 2026 melimpahkan empat berkas tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Berkas keempat tersangka tersebut pertama atas nama Ardito Wijaya, Bupati Nonaktif Lamteng.  Lalu berkas anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra.

Selanjutnya berkas adik Ardito Wijaya yakni, Ranu Hari Prasetyo. Terakhir berkas Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng, Anton Wibowo.

Dari KPK, bertindak sebagai Penuntut Umum (PU) yakni, Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hardiman Wijaya Putra, Agung Nugroho Santoso, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho dan Tri Andayani.

Rencananya sidang perdana akan mulai digelar pada hari Rabu, 29 April 2026 di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang.

Seperti diketahui, Ardito Wijaya dkk  ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Kamis, 10 Desember 2025. Selain Ardito dkk, ada lagi satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.(red)