BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Aprlinda Dani, membantah semua pembelaan (pledoi) yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Drs. Thio Stefanus Sulistio. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, 22 April 2026, JPU mengungkap jika terdakwa telah terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) milik Kementerian Agama (Kemenag). Akibat perbuatannya, terdakwa pun dinilai telah memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp54,4 miliar.
Menurut JPU, dalam pledoinya PH terdakwa pada pokoknya menyatakan semua unsur tipikor dalam dakwaan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sehingga terdakwa Drs. THIO STEPANUS SULISTIO anak dari THIO SIU O Als SUHERMAN tidaklah patut dipidana.
Diuraikan JPU, pihaknya jelas tak sependapat dengan argumentasi PH terdakwa. Dimana sebagai JPU, dalam menangani perkara ini mulai tahap penyidikan, Penelitian berkas perkara, tahap pemeriksaan persidangan sampai tahap penuntutan telah bertindak sesuai yang di amanatkan UU dengan mengedepankan hak-hak dari pada diri terdakwa sebagaimana di atur dalam segala aspek yang terkait sesuai dengan apa yang terbukti dan terungkap di persidangan.
Dalam tanggapannya JPU mengurai jika terdakwa telah berperan aktif baik dalam terwujudnya perbuatan melawan hukum pembelian tanah Kemenag. Yakni dengan tidak memiliki itikad baik sebagai pembeli, seperti tidak melakukan pengecekan dulu kebenaran dari alas hak atas tanah untuk pembuatan sertifikat miliknya.
JPU pun dengan tegas menyatakan tak sependapat dengan argumentasi advokad yang menyatakan terdakwa merupakan pembeli beritikad baik yang wajib dilindungi UU.
Dijelaskan JPU, poin penting pembeli beritikad baik adalah, tidak mengetahui adanya cacat hukum artinya Pembeli tidak mengetahui adanya masalah pada objek jual beli, seperti status kepemilikan yang bermasalah, sengketa, atau adanya beban hak lain yang membebani objek tersebut. Lalu tidak sepatutnya mengetahui artinya Pembeli seharusnya tidak memiliki alasan untuk mengetahui adanya masalah pada objek jual beli, misalnya karena masalah tersebut tersembunyi atau tidak terlihat secara jelas.
Kemudian dalam praktek banyak pembeli menyerahkan urusan untuk mencari tanah kepada pihak yang dinamakan makelar. Kepercayaan kepada makelar tanah tidak secara otomatis menjadikan seseorang pembeli beritikad baik. Pembeli beritikad baik dalam konteks jual beli tanah merujuk pada pembeli yang tidak mengetahui adanya cacat hukum pada tanah yang dibeli, seperti sengketa kepemilikan atau masalah legalitas. Oleh karena itu, pembeli tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengecekan dan penelitian terhadap keabsahan tanah yang akan dibeli, terlepas dari apakah mereka menggunakan jasa makelar atau tidak.
Berdasakan uraian ini, Pembeli beritikad baik mempunyai kewajiban melakukan pemeriksaan (verifikasi) terhadap legalitas tanah dan dokumen- dokumen penting (data fisik data yurisdis tanah) yang terkait dengan penjual sebelum transaksi final, meskipun dibantu makelar.
Nyatanya berdasarkan fakta persidangan terungkap jika terdakwa mengetahui sejak awal bahwa tanah yang akan dibeli dari saksi Affandi Masya sedang bersengengketa dengan Depag RI. Bahkan saat terdakwa pernah kelokasi sebelum terjadi jual beli dan terdakwa mengetahui bahwa tanah yang akan dibeli telah di pagar tembok keliling dan terpasang plang tanah milik Depag . Dan nyatanya kemudian terdakwa tidak melakukan penelitian mengenai status tanah objek jual beli benar-benar milik penjual Affandi Masya.
Maka terdakwa bukan merupakan Pembeli beritikad baik. Argumentasi kami sejalan dengan pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1861 K/Pdt/2005, Mahkamah Agung menganggap bahwa pembeli tanah bukan pembeli yang beritikad baik, meskipun jual beli telah dilakukan di hadapan PPAT dan telah terbit sertifikat, karena ketika pembelian dilakukan masih terdapat sengketa di pengadilan antara penjual dan pihak ketiga.
Lalu dengan beralihnya lokasi bidang tanah dengan nomor SHM 212 Desa Pemanggilan tanggal 03 Juli 1982 seluas 1.420 m 2 kedalam bidang tanah hak pakai milik Departemen Agama RI serta terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor 1098 tanggal 27 Oktober 2008 yang dimiliki oleh terdakwa Drs. THIO STEPANUS SULISTIO, diatas Sertifikat Hak Pakai No. 12/NT tanggal 3 Juli 1982 yang terdaftar atas nama Depag RI, maka pihak Kementerian Agama RI Cq. Kementerian Keuangan selaku pemilik atas Hak atas tanah SHP. 12/NT Pemanggilan, telah kehilangan haknya untuk mengelola/memanfaatkan tanah tersebut, yang terdaftar sebagai Barang Milik Negara senilai Rp. 54.445.547.000,- (lima puluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Dengan demikian pembuktian unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Tentang unsur Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Bahwa Kerugian Negara senilai Rp.54.445.547.000,-, JPU memberikan tanggapan merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Jika hilangnya hak pakai disebabkan oleh tindakan melawan hukum, seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang, yang mengakibatkan negara tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut atau kehilangan potensi penerimaan negara, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Berdasarkan fakta-fakta yang berasal dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan adanya barang bukti yang telah disita menurut hukum dalam perkara ini, maka diperoleh fakta perbuatan terdakwa, sebagai berikut :
Bahwa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 12 NT/Desa Pemanggilan tanggal 3 Juli 1982 yang ternyata masih berlaku dan belum pernah dilakukan pembatalan atau pencabutan berdasarkan :
- Hasil Audit Investigasi Kementerian Agama RI Inspektorat Jenderal tanggal 12 September 2023.
- Bahwa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 12NT/Desa Pemanggilan tanggal 3 Juli 1982 masih tercatat dalam daftar asset aplikasi Simak BMN tanggal 1 januari 2008 dengan Nomor NUP 1 dan Kode UAKPB.025011200418575000KD.
- Surat keterangan dari Kementerian Agama RI sekretaris Jenderal Nomor 216/ B.VI/HK.00/1/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Fesal Musaad Bahwa dengan hilangnya hak/ kesempatan Departemen Agama/ Kementerian Agama RI untuk memanfaatkan hak pakai Nomor : 12 NT/Desa Pemanggilan tanggal 3 Juli 1982 disebabkan perbuatan melawan hukum telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara.
Bahwa usaha-usaha yang dilakukan oleh pihak lain untuk memiliki tanah Negara hingga hilangnya/ batalnya Hak Pakai yang dimiliki Pemerintah dengan cara melawan hukum atau yang mengakibatkan terlepasnya aset Pemerintah / aset Negara menjadi atas nama pihak-pihak tertentu mengakibatkan kerugian negara dengan mengacu kepada definisi kerugian keuangan negara termasuk juga kekurangan asset negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum oleh para pejabat Negara ataupun pihak-pihak lain merupakan kerugian negara.
Bahwa tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1098 tanggal 27 Oktober 2008 yang dimiliki oleh terdakwa Drs. THIO STEPANUS SULISTIO, merupakan tanah milik Depag RI dengan Sertifikat Hak Pakai No. 12/NT tanggal 3 Juli 1982.
Bahwa pihak Kementerian Agama RI Cq. Kementerian Keuangan selaku pemilik atas Hak atas tanah SHP. 12/NT Pemanggilan, telah kehilangan haknya untuk mengelola/memanfaatkan tanah tersebut, yang terdaftar sebagai Barang Milik Negara senilai Rp. 54.445.547.000 sesuai analisis yang telah dilakukan oleh Tim Penilai Pemerintah KPKNL Bandar Lampung yang dituangkan dalam Surat Nomor S-1177/KNL.0502/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Penyampaian Hasil Penilaian Benda Sitaan yang ditandatangani oleh Sdri. Titik Wijayanti selaku Kepala KPKNL Bandar Lampung dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-564/PW08/5/2025 tanggal 2 Juni 2025.
Dengan demikian alasan yang disampaikan oleh PH dalam pembuktian unsur Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara tidaklah beralasan, sehingga unsur Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Karenanya JPU meminta majelis hakim menolak semua nota pembelaan PH terdakwa dan Menyatakan terdakwa Drs. THIO STEPANUS SULISTIO anak dari THIO SIU O als SUHERMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
“Dan kami JPU tetap pada tuntutan kami sesuai dengan surat Tuntutan pidana yang dibacakan pada hari Senin tanggal 13 April 2026,” pungkas JPU.
Seperti diketahui dalam sidang ini, tiga terdakwa sebelumnya yakni Eks Kepala BPN Kabupaten Lamsel, Lukman, S.H., M.H. bin Husen, Theresia Dwi Wijayanti, S.H. anak dari B. Suyono serta terdakwa Drs. Thio Stefanus Sulistio Anak dari Thio Siu O Als Suherman, dituntut berbeda.
Terdakwa Thio Stefanus Sulistio dituntut hukuman paling berat, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Selain itu, Thio juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang jika tidak dibayar dalam tiga bulan setelah putusan inckrah, maka terancam tambahan penjara selama 3 tahun.
Sementara terdakwa Lukman dan Theresia, masing-masing dituntut hukuman 6 tahun penjara. Selain itu mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan
Atas tuntutan ini, PH para terdakwa, menilai jika semua dakwaan JPU tidak terbukti dan minta majelis hakim untuk membebaskan.(red)




















