BANDAR LAMPUNG – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Lampung berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara senilai Rp1.534.737.270,- melalui jalur Bantuan Hukum Non Litigasi
Begitu diungkapkan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM.,dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026). Dalam acara ini, Kajati didampingi Wakil Kajati Suwandi, SH, MHum., beserta sejumlah jajaran.
Kajati mengatakan, capaian ini berhasil dilakukan dengan proses bahwa PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang atau Pelindo Regional 2 Panjang memiliki piutang pada PT. Indo Energy Solution terkait penggunaan asset lahan periode tahun 2022 s/d 2024 dengan total senilai Rp.1.534.737.270.
Kajati menyampaikan bahwa Pelindo Regional 2 Panjang memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi terkait penyelesaian permasalahan Piutang dimaksud, sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ditetapkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.
“Jaksa Pengacara Negara atas Kuasa PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang telah berhasil melakukan Negosiasi dengan PT. Indo Energy Solution, sehingga tercapai kesepakatan untuk melakukan pembayaran piutang penggunaan asset lahan milik Pelindo Regional 2 Panjang periode tahun 2022 s/d 2024 dengan total senilai Rp.1.534.737.270,- di hadapan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Lampung,” terangnya.
Kajati menegaskan, pemulihan keuangan negara yang telah dicapai ini bukanlah sekedar angka, melainkan wujud nyata dari Optimalisasi Fungsi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), Kejaksaan tidak hanya bertindak Refresif, tetapi juga upaya Preventif dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya sehingga dapat bermanfaat untuk bangsa dan negara melalui BUMN (Pelindo Regional 2 Cabang Panjang).
“Hal ini sebagai bukti nyata bahwa kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada BUMN untuk dapat melakukan Pemulihan Keuangan Negara telah berhasil dilaksanakan dan mencapai kinerja yang baik secara optimal,” pungkasnya.
(Iman/Rilis)




















