BANDAR LAMPUNG – Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 kembali digelar, Selasa (21/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran.
Mereka adalah Aditya selaku epala Bappeda, Wijayanti dan Dibyo dari kementerian PUPR, Raymaiy Senoaji dari konsultan perencana, Indra Wijaya, Angga, Dedi Pala Wjaya, Dedy Mashuri dan Anwar Sadat
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian fakta terkait dugaan penyimpangan proyek SPAM yang tengah menjerat sejumlah terdakwa.
Pantauan media dalam persidangan kali ini turut tertuju pada salah satu terdakwa. Ia tampak mengenakan masker berwarna hitam selama berada di ruang sidang, termasuk saat berada di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa lainnya terlihat tidak menggunakan masker selama persidangan berlangsung.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan besar pada sidang ini hingga muncul adanya dugaan perlakuan khusus atau keistimewaan yang diberikan kepada mantan Bupati Pesawaran dua periode tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengadilan maupun kuasa hukum terkait alasan penggunaan masker oleh Dendi Ramadhona di dalam ruang sidang.(**)




















