BANDARLAMPUNG –  Kejati Lampung kembali diharapkan segera mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Waykanan. Pasalnya kasus ini sudah lama disidik penyidik Pidus Kejati Lampung. Bahkan pihak Kejati Lampung juga telah “mengamankan” uang titipan dari salahsatu perusahaan di Lampung sebagai pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

“Karenanya kami minta Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo segera mengumumkan siapa pihak yang terlibat dan ditetapkan menjadi tersangka agar dapat dimintakan pertanggungjawabannya,” tegas advokat PERADI Bandarlampung, Haris Munandar, S.H., M.H., Kamis, 23 April 2026.

Menurutnya dalam perkara korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Waykanan, Kejati Lampung telah memeriksa beberapa nama-nama yang merupakan tokoh berpengaruh. Diantaranya, Anggota DPD-RI yang juga merupakan Mantan Bupati Waykanan, Bustami Zainudin.

Kemudian ada H. Raden Kalbadi, ayah kandung dari Bupati Kabupaten Waykanan saat ini, Ayu Asalasiyah dan Ketua DPRD Kabupaten Waykanan, Rial Kalbadi.

Serta eks Bupati Waykanan Periode 2016-2021 dan 2021–2024, Raden Adipati Surya yang juga telah beberapa kali diperiksa.

“Yang membingungkan mengapa hingga hari ini belum ada nama-nama tersangka yang diumumkan. Saya minta Kejati Lampung jangan sampai “terpengaruh” atau gentar. Tak peduli eks Bupati, ayah bupati, Anggota DPD atau DPR-RI, hingga pengusaha ternama, jika memang terlibat tetapkan tersangka,” tegas Haris Munandar lagi.(red)