PESAWARAN – Mantan Kepala Desa (Kades) Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin Mirza Gulam Ahmad, akhirnya ditangkap polisi.
Setelah berbulan-bulan berstatus buron (DPO,Red) karena sangkaan kasus korupsi, Mirza akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran di Penjaringan Jakarta Utara.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, tersangka sempat kabur ke berbagai wilayah. Saat ditangkap di Jakarta Utara, pelaku tengah bersama istri mudanya.
“Iya, tersangka ini buron selama dua bulan, melarikan diri ke sejumlah wilayah Tanggamus, Bengkulu dan terakhir kita tangkap di Penjaringan Jakarta Utara, saat bersama istri mudanya di rumah kotrakan,” kata Pratomo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Selasa (29/11).
Dikatakan, tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas APBDes Hanau Berak tahun 2021 sebagai Kepala Desa yang merugikan negara sebesar Rp236.381.260.
“Tersangka ini pada tahun 2021 sebagai Kepala Desa melakukan korupsi berupa kegiatan fisik, dan juga kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Pesawaran dan dilaporkan ke Satreskrim Polres Pesawaran,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, penetapan tersangka Mirza Gulam Ahmad dilakukan setelah serangkaian penyelidikan.
“Kita telah periksa 15 orang saksi dan periksa barang bukti dokomen APBes. Modus tersangka ini sebagai Kepala Desa menggunakan keuangan desanya tidak sesuai prosedur atau dikerjakan sendiri dengan memanipulasi laporan pertanggungjawabannya, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Supriyanto.
“Dan kita masih terus dalami kasus ini, apakah masih ada tersangka lain yang ikut terlibat,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Mirza Gulam Ahmad mengaku nekat melakukan korupsi, lantaran untuk menutupi kebutuhan dirinya sendiri.
“Hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi, karena saya mau mencalonkan diri sebagai Kepala Desa lagi,” kata Mirza. (don/rmc)