BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tulangbawang Lampung menjatuhkan vonis mati pada Maryanto, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap RAZ (10).
Dalam persidangan terungkap fakta baru, korban ternyata sempat diracun terdakwa sebelum disetubuhi dan dibunuh.
Hal tersebut diutarakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany. Ia menjelaskan RAZ diberikan zat Chlorfenvinphos.
“Dalam melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa sebelumnya memberikan zat yang mengandung Chlorfenvinphos di gorengan yang akan diberikan kepada korban,” katanya, Jumat (24/4/2026).
Racun tersebut ditujukan agar terdakwa dengan mudah melakukan aksi pemerkosaan terhadap RAZ.
“Terdakwa melakukan pemberian zat tersebut untuk mempermudah dalam melakukan aksi rudapaksa terhadap korban,” jelas Dimas.
Atas gakta tersebut, Maryanto akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Maryanto dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Kemudian perlindungan anak Jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui korban ditemukan tewas dengan kondisinya mengenaskan tanpa menggunakan sehelai baju dengan mulut mengeluarkan busa.
Korban ditemukan di dalam kamar mes Indolampung di Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, Senin (23/6/2025) dini hari pukul 00.15 WIB. (detik)




















