JAKARTA – Eks Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Keduanya dilarang bepergian keluar negeri.

“Iya betul (dua tersangka baru dilarang ke luar negeri),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dilansir kompas.co, Jumat (24/4/2026).

Taufik mengatakan, keduanya sudah dilarang bepergian ke luar negeri sejak awal April 2026 yang lalu.

Dalam perkara ini, Asrul dan Ismail diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu. Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. KPK telah lebih dulu menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka serta telah menahan mereka berdua. (kompas)