BANDAR LAMPUNG – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026 resmi dibuka, Jumat (24/4/2026) kemarin oleh Ketua Umum DPN Peradi Prof. Otto Hasibuan.
Acara ini merupakan hasil kerja sama DPC Peradi Bandar Lampung dengan Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum Zul Armain Aziz SH, MH mengapresiasi UBL sebagai mitra terbaik Peradi, khususnya dalam menyelenggarakan pendidikan profesi.
“Kerja sama dengan kampus UBL ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu,” katanya.
la menjelaskan bahwa Peradi merupakan organ negara yang independen dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PKPA adalah tahapan wajib bagi setiap calon advokat.
“Perlu dipahami bahwa PKPA dan UPA (Ujian Profesi Advokat) itu berbeda. PKPA adalah pendidikan lanjutan setelah sarjana hukum, sementara UPA adalah ujiannya. Setelah lulus ujian, calon advokat harus magang sebelum akhirnya diangkat sumpah,” jelasnya.
Sementara Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, menyebut momen pembukaan kali ini sangat istimewa karena menandai 20 tahun perjalanan kerja sama yang solid antara Peradi Bandar Lampung dan UBL.
“Dua dekade bukanlah waktu yang singkat. Ini bukti komitmen bersama dalam melahirkan praktisi hukum berkualitas di Bumi Ruwa Jurai. PKPA bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak. Tanpa pendidikan yang terstandarisasi, integritas profesi yang kita jaga akan runtuh,” tegas Bey Sujarwo.
Memasuki tahun 2026, Sujarwo mengingatkan adanya transisi besar dengan hadirnya KUHP baru. la meminta para calon advokat untuk terus belajar memahami tafsir-tafsir hukum yang berkembang serta peka terhadap dinamika keadilan masyarakat.
“Advokat harus berani membela keadilan, memiliki integritas, dan jujur sebagai benteng kebenaran. Jaga
“Advokat harus berani membela keadilan, memiliki integritas, dan jujur sebagai benteng kebenaran. Jaga marwah profesi ini sebagai Officium Nobile (profesi yang mulia),” tambahnya.
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara Pascasarjana UBL dan Peradi Bandar Lampung.
Direktur Pascasarjana UBL, Dr. Andala Rama Putra Barusman, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas SDM advokat melalui program Magister (S2) dan Doktor (S3).
“Kami menyediakan skema beasiswa khusus bagi anggota Peradi. Di tengah persaingan ribuan lawyer saat ini, penguasaan teori melalui jalur akademik adalah keharusan agar advokat memiliki daya saing unggul dan mampu memberikan solusi hukum yang tepat,” katanya.
Wakil Rektor III UBL Dr. Bambang Hartono mendukung penuh sistem Single Bar (wadah tunggal) demi standarisasi kualitas advokat nasional.
Terkait Restorative Justice (RJ) dan KUHP baru, Bambang menegaskan bahwa advokat masa kini dituntut menjadi jembatan keadilan yang humanis. la juga mengusulkan penguatan posisi advokat dalam proses penyidikan.
“Setiap orang yang dipanggil aparat penegak hukum harus memiliki kejelasan status dan berhak mutlak didampingi kuasa hukum sejak awal. Ini esensi hak asasi manusia,” tegasnya. (ner)



















