BANDARLAMPUNG � Sidang perdana kasus suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 17 Desember 2018 di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir jika Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif ini selaku penyelenggara negara baik langsung atau tak langsung telah memborong pengadaan proyek APBD Lamsel yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017 dan 2018.
Untuk tahun 2017, paket proyek yang diborong senilai Rp38,9 miliar. Sementara untuk tahun 2018 meningkat menjadi Rp77,3 miliar.
Adapun paket-paket senilai Rp116,3 miliar lebih itu dikerjakan dan diatur oleh orang dekat terdakwa, yakni Boby Zulhaidir dan Ahmad Bastian, calon anggota DPD RI Dapil Lampung 2019-2024. Atas pengerjaan proyek ini terdakwa mendapat nilai keuntungan finansial sebesar Rp27 miliar.(red)