BANDARLAMPUNG � Sidang perdana kasus suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 17 Desember 2018 di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir jika Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif ini selaku penyelenggara negara baik langsung atau tak langsung telah memborong pengadaan proyek APBD Lamsel yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017 dan 2018.
Untuk tahun 2017, paket proyek yang diborong senilai Rp38,9 miliar. Sementara untuk tahun 2018 meningkat menjadi Rp77,3 miliar.
Adapun paket-paket senilai Rp116,3 miliar lebih tersebut dikerjakan dan diatur oleh orang dekat terdakwa, yakni Boby Zulhaidir dan Ahmad Bastian yang merupakan calon anggota DPD RI Dapil Lampung 2019-2024. Atas pengerjaan proyek ini terdakwa mendapat nilai keuntungan finansial sebesar Rp27 miliar.
Untuk paket tahun 2017 ada beberapa perusahaan yang dipinjam oleh Boby dan Ahmad Bastian untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut. Dengan komitmen fee sebesar 1 % dari nilai proyek.
Adapun perusahaan yang dipinjam itu yakni, PT. Bumi Perkasa Kalipancur dengan nilai paket Rp3,37 miliar, PT. Restu Raya Indonusa dengan nilai paket Rp2,67 miliar, PT. Karya Kamefada Wijaya Indonesia dengan nilai paket Rp5,7 miliar, PT. Aleya Bangun Utama dengan nilai paket Rp2,7 miliar, CV. Tiral Structure Indonesia dengan nilai paket Rp1,18 miliar dan PT. Custom Selaras Remaja dengan nilai paket Rp2,67 miliar.
Kemudian CV. Imam Jaya Teknik dengan nilai paket Rp2,33 miliar, CV. Tiral Structure Indonusa dengan nilai paket Rp2,57 miliar, PT. Custom Selaras Remaja dengan nilai paket Rp3,27 miliar, PT. Bungo Intan dengan nilai paket Rp2,57 miliar dan PT. Bentang Jaya Kharisma Raya dengan nilai paket Rp7,55 miliar.
Sementara untuk paket proyek tahun 2018, perusahaan yang dipakai Boby dan Ahmad Bastian yakni PT. Bentang Kharisma Raya dengan nilai proyek Rp10,3 miliar, PT. Tangkas Artha Konstruksi dengan nilai proyek Rp 4,39 miliar, PT. Karya Kamefada Wijaya Indonesia dengan nilai proyek Rp 7,68 miliar, PT. Fajar Sumber Hidayat Rp2,84 miliar, PT. Custom Selaras Remaja dengan nilai Rp Rp6,8 miliar, PT. Aleya Bangun Utama dengan nilai paket Rp5,4 miliar serta PT. Bayang Bungo dengan nilai paket Rp4,3 miliar.
Lalu, PT. Alvin Akbar Konstrusindo dengan nilai paket Rp2,96 miliar, PT. Tangkas Artha Konstruksi dengan nilai paket Rp3,42 miliar, PT. Restu Raya Indonusa dengan nilai paket Rp3,52 miliar, PT. Restu Raya Indonusa dengan nilai paket Rp5,88 miliar, PT. Fajar Sumber Hidayat dengan nilai paket Rp3,91 miliar, PT. Bumi Perkasa Kalipancur dengan nilai paket Rp6,98 miliar, PT. Custom Selaras Remaja dengan nilai paket Rp7,55 miliar dan CV. Imam Jaya Teknik dengan nilai paket Rp1,28 miliar.
Atas pengerjaan proyek ini, terdakwa Zainudin Hasan diduga mendapat nilai keuntungan finansial sebesar Rp27 miliar.(red)