BANDARLAMPUNG � Sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 17 Desember 2018 di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir jika Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif telah menempatkan atau mentransfer uang dengan menggunakan rekening orang lain. Antara lain untuk membayar perbaikan kapal Johnlin 38 di galangan kapal Marathon Pasific Marine, Teluk Naga, Tangerang sekitar bulan Oktober 2016.

Adapun nama kapal ini setelah direnovasi kemudian berganti nama dan diubah menjadi �KRAKATAU�. Perbaikan kapal ini menelan dana hingga Rp550 juta yang dibayarkan kepada Bobby Halim, selaku pemilik Marathon Pasific Marine.

Pembayaran dilakukan secara transfer oleh orang dekat terdakwa, Agus Bhakti Nugroho. Uang yang dipakai untuk melakukan pembayaran ini diduga berasal dari rekanan proyek APBD Lamsel.(red)