Jakarta�- Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan memproses calon anggota legislatif (Caleg) Partai Hanura yang ditandatangani oleh Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sarifuddin Sudding. Hal itu mengacu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan lalu yang mengabulkan gugatan oleh kubu Sudding.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman usai mengikuti rapat mengenai Partai Hanura di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam). Rapat dipimpin Menko Polhukam Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan Ketua PTUN Ujang Abdullah. Hanura dibahas khusus karena KPU segera menerima pendaftaran Caleg dari partai politik (Parpol). KPU ingin mendapat penjelasan mengenai kepengurusan Hanura yang sah yang bisa mendaftarkan Caleg.

?Arief menjelaskan dari penjelasan Ketua PTUN dan Menteri Hukum dan HAM dinyatakan Caleg Hanura yang sah adalah yang ditandatangani oleh OSO dan Suding. Hal itu mengacu ? putusan PTUN yang menyebutkan kepengurusan yang dipimpin OSO bersama Hary Lontoh Siregar saat ini tidak sah.

PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM mengenai kepengurusan Hanura dengan Ketua Umum OSO dan Sekjen Harry Lontoh. Sebaliknya PTUN memerintahkan kembali ke kepengurusan lama dengan OSO sebagai Ketua Umum dan Sudding sebagai Sekjen.

“Menteri sudah beri penjelasan, sudah informasi kepada kami berdasarkan putusan PTUN. Maka putusan itu yang harus diikuti,” tuturnya.

Dia menegaskan pihak yang tidak puas bisa melakukan banding atas putusan PTUN tersebut. Namun sebelum ada putusan banding, putusan PTUN akan digunakan untuk landasan dalam penentuan Caleg Hanura.

“Kita hanya mendiskusikan pendapat hukum yang paling bisa membuat tahapan pemilu ini bisa berjalan lancar. Jadi gak ada yang terganggu. Gitu aja,” tutup Arif.

Sebagaimana diketahui, saat ini Hanura terbelah dua antara kubu OSO dan Sudding. Kedua tokoh Hanura ini sempat berjalan bersama dengan OSO ketum dan Sudding Sekjen. Namun tiba-tiba kubu Sudding memecat OSO karena dituduh mengelapkan uang partai.

Tidak puas dengan langkah Sudding, OSO memecat balik Sudding dengan mengangkat Hary Lontoh. Kepengurusan mereka pun mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun SK dari Menteri Hukum dan HAM itu yang digugat hingga akhirnya dikabulkan oleh PTUN dengan membatalkan SK baru dengan kepengurusan OSO sebagai Ketum dan Hary sebagai Sekjen.(red)