BANDARLAMPUNG � Penasehat Hukum (PH) David Sihombing, S.H, akan mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Hal ini terkait dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya, Syamsul Arifin.
�Saat ini tim penasehat hukum tengah menyusun berkas untuk pengajuan praperadilan. Kami masih ada kesempatan, sebelum proses persidangan pidana dijalani,” tegas David Sihombing.
Alasan prapradilan lanjut David, lantaran pihaknya menilai ada beberapa barang bukti yang janggal di perkara yang dituduhkan terhadap kliennya. Dimana pesan itu disampaikan hanya melalui pesan singkat, dan bukan disebarluaskan.
“Jadi kami menilai penerapan UU ITE tidak sesuai dan tidak tepat. Masih ada juga beberapa poin-poin keberatan lainnya. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan praperadilan,� tutur dia.
Seperti diketahui Kejati Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung atas nama Syamsul Arifin (58), Rabu 23 September 2020. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 27 Ayat (3) junto pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 335 dan atau pasal 310 ayat (2) KUHP.(red)