METRO – Setelah sebelumnya mengamankan seorang warga Kelurahan Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kini Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengamankan seorang warga wilayah serupa dengan kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Metro Ajun Komisaris Fredy Aprisa Putra menerangkan bahwa sekira pukul 21.30 WIB pihaknya membekuk seorang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Imam Bonjol Gg. Subur Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat.
“Kronologis Penangkapan yang dilakukan
Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 1 tersangka berinisial AD (33) di rumahnya di Jl. Imam Bonjol Gg. Subur RT 020 RW 005 Kel. Hadimulyo Barat,” ucap Kasat, Jum’at (8/11/2019).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 pipa kaca atau pirex yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini AD beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. (Arby)