PESAWARAN – Program Inovasi Desa (PID) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat selama tahun 2017 dan 2018 adalah upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa (DD) dengan memberikan rujukan inovasi pembangunan desa.

Begitu diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Syukur mewakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat rapat koordinasi Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Pesawaran di Aula Pemkab setempat. Jum’at (7/12) kemarin.

Kata dia, PID merupakan salah satu bentuk dukungan kepada desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan DD sebagai investasi dalam peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

�PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan agenda nawacita dalam RPJMN 2015-2019. PID dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas desa sesuai dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa,” ungkapnya

Dia menambahkan PID dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia melalui restrukturisasi program yang sebelumnya di fokuskan pada Pendampingan Desa dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Tak lupa Saya ucapkan terimakasih kepada Tim Inovasi Kabupaten, Tim Penyelenggara Inovasi Desa (TPID), Tenaga Ahli P3MD serta Segenap Pihak yang telah bekerja keras dalam menggelar kegiatan ini,” pungkasnya. (Don)