BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, dengan menghadirkan tujuh orang saksi. Enam saksi anggota Kelompok Kerja (Pokja) di ruang sidang, sementara satu saksi secara daring. Jumat (8/5/2026).

Saksi tersebut yakni, Afriansyah, Abdul Haris Mukamil, Andriansyah, Afrizal Sani, Dwi Aji Athma, dan Joni Jamil.

Dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara terdakwa mantan Bupati Dendi Ramadhona tersebut, nama Indra Wijaya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan dalam pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

Di hadapan persidangan, Indra Wijaya disebut-sebut berperan sebagai pihak yang memberikan informasi terkait pemenang empat paket proyek SPAM yang tersebar di dua kecamatan Way Khilau dan Kedondong. Selain itu, terungkap juga pemberian uang operasional sebesar Rp20 juta kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja).

JPU dalam persidangan mencecar sejumlah saksi terkait aliran dana proyek SPAM, termasuk uang operasional Rp20 juta yang disebut berasal dari proyek tersebut. Jaksa juga menyinggung adanya uang senilai Rp420 juta yang berkaitan dengan proyek pada kurun waktu 2022 hingga 2024 yang disebut telah dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan secara patungan.
Satu orang saksi diketahui menyetor lebih dari 60 juta rupiah.

Tak hanya itu, jaksa juga mendalami dugaan apakah ada penerimaan uang oleh Pokja dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan guna menggali sejak kapan anggota Pokja menerima uang operasional dari pihak yang berkepentingan terhadap pemenangan proyek lelang.

Salah satu saksi, Abdul Haris Mukamil, yang diketahui merupakan anggota Pokja sejak 2019, mengaku menerima uang operasional dari Indra Wijaya yang memberikan amplop berisi uang sebesar 20 juta rupiah dengan menyebut uang tersebut berasal dari bos untuk biaya operasional yang kemudian dibagikan kepada anggota Pokja lainnya, dengan masing-masing menerima sekitar satu hingga dua juta rupiah.

“Tidak ditanya uang Rp 20 juta. Saya hanya tahu uang itu dari bos,” ujar Abdul singkat saat memberikan keterangan di persidangan. (***)