PESAWARAN – Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran berhasil mengamankan PY (31). Warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, ini ditangkap dengan sebungkus sabu sebagai barang bukti, Rabu (21/11).

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro SI.k, SH melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Fatukhrahman SH, MH mengatakan, penangkapan �tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

“Dari penangkapan dan penggeledahan tersangka, petugas kami berhasil menemukan satu bungkus plastik klip bening kristal yang diduga jenis sabu. Petugas juga mengamankan satu unit Handphone merk Samsung berwarna putih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika. (Don)