BANDAR LAMPUNG – Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah  (Lamteng), Natalis Sinaga dan mantan anggota DPRD Lamteng, Rusliyanto akhirnya dipindahkan penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (21/11/18).

Saat pemindahan itu, terlihat 4 penyidik KPK mengawal.

Diketahui, Natalis sebelumnya sudah divonis hukuman pidana selama 5,6 tahun plus denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Sementara Rusliyanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi dana APBD Lampung Tengah yang juga menyeret nama mantan Bupati Lamteng Mustafa.  Kasus itu berupa kasus suap dana pinjaman terhadap PT. Sarana Multi Infrastruktur sebanyak Rp300 miliar tahun anggaran 2018. (rlc)