BANDAR LAMPUNG � Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah� (Lamteng), Natalis Sinaga dan mantan anggota DPRD Lamteng, Rusliyanto akhirnya dipindahkan penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (21/11/18).
Saat pemindahan itu, terlihat 4 penyidik KPK mengawal.
Diketahui, Natalis sebelumnya sudah divonis hukuman pidana selama 5,6 tahun plus denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Sementara Rusliyanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi dana APBD Lampung Tengah yang juga menyeret nama mantan Bupati Lamteng Mustafa. �Kasus itu berupa kasus suap dana pinjaman terhadap PT. Sarana Multi Infrastruktur sebanyak Rp300 miliar tahun anggaran 2018. (rlc)