BANDARLAMPUNG – Tim penyidik Kejati Lampung telah menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU), Senin, 22 September 2025.
Mereka adalah, Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo, yang merupakan wartawan dan jurnalis senior, Eks Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan pernah maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar dalam Pileg 2019.
Lalu, President Direktur PT. LEB atas nama M. Hermawan Eriadi. Serta Direktur Operasional PT. LEB, Budi Kurniawan yang merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampung, Arinal Djunaidi.
Tak hanya kasus tipikor PT. LEB. Tim penyidik Pidsus Kejati Lampung juga kini terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar yang juga menyeret nama eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Bahkan tim penyidik telah menggeledah rumah Dendi Ramadhona, Rabu (24/9/2025), di Jalan Bukit, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
“Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi semua langkah penegakan hukum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M.,” ujar tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.H., S.E., Kamis, 25 September 2025.
Alzier pun menegaskan agar jajaran Kejati Lampung tidak gentar terhadap berbagai macam ancaman atau adanya intervensi dalam penanganan berbagai kasus tipikor di Lampung.
“Yakinlah, rakyat Lampung sangat mendukung langkah jajaran Kejati Lampung dalam memberantas pelaku-pelaku tipikor. Biar “selesai” para maling-maling uang rakyat tersebut. Tak ada lagi nanti tender-tender kocok bekem di pemerintahan provinsi hingga kabupaten/kota di Lampung. Sehingga hasil program pembangunan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” urai Alzier yang juga merupakan Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung masa bhakti 2023-2028.
Karenanya Alzier berharap jajaran Kejati Lampung benar-benar “ngegas”. Tidak boleh tebang pilih menetapkan tersangka. Semua pihak yang terlibat tipikor, mulai dari aktor intelektual hingga semua pejabat terdahulu harus ditindak.
“Seperti dalam kasus tipikor PT. LEB. Masyarakat Lampung pasti bertanya mengapa hanya ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati . Sementara, eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi masih “melenggang” bebas. Padahal asetnya bernilai puluhan miliaran telah diamankan dan disita. Jadi jangan sampai ada tebang pilih,” tegas Alzier.
Begitu pula dalam penanganan berbagai kasus tipikor lainnya. Seperti kasus dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar.
“Jangan sampai nanti yang ditetapkan tersangka hanya “pion-pion” saja. Bila memang ada indikasi keterlibatan eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kejati Lampung saya minta juga dapat bersikap tegas. Intinya, tetapkan sebagai tersangka dan tahan semua pihak yang terlibat. Sekali lagi biar Provinsi Lampung ini menjadi baik. Sudah lama, rakyat menderita karena buruknya insfrastruktur yang ada di korupsi dengan modus tender “kocok bekem” dan praktek kotor lainnya,” pungkas Alzier seraya menyebut beberapa kasus tipikor lain yang harus dituntaskan Kejati Lampung.
Seperti perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500.
Selanjutnya kasus korupsi dugaan mark’up anggaran perjalanan dinas pimpinan-anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.
Serta penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), serta beberapa kasus lainnya.(red)