BANDARLAMPUNG – Ombudsman Mediaonline Hariankandidat.co.id, Hengky Irawan, S.P., S.H., M.H., C.Med., hari ini, Kamis, 30 April 2026 resmi melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Ir. Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T., M.M., ke Polresta Bandarlampung. Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung. Surat ini ditandatangani Ipda Irawan Setiabudhy, S.H. Dalam laporan itu, Febrizal Levi Sukmana diadukan terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 UU I/2023.

Sebelumnya diberitakan beredar rekaman yang diduga merupakan suara dari Kadis PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas jika Febrizal Levi Sukmana telah mengeluarkan caci maki dan ancaman kekerasan terhadap salahsatu jurnalis Hariankandidat Grup.

“Jika tidak ada halangan hari ini, Kamis, 30 April 2026, kami akan membuat laporan polisi di Polresta Bandarlampung,” tegas Hengky Irawan yang juga merupakan akademisi, jurnalis dan advokat yang saat ini sedang menjabat Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung.

Menurut, Hengky Irawan, apa pun alasannya ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dan merupakan perbuatan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Apalagi perbuatan ini dilakukan oleh seorang pejabat pemerintahan provinsi Lampung. Dimana seharusnya mengedepankan sikap yang mencerminkan integritas, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat. Serta selalu rendah hati, tidak arogan dan terbuka menghadapi media.

“Namun ini justru malah bersikap dan mengeluarkan kata-kata yang merendahkan citra sebagai ASN dan pejabat Pemprov Lampung. Karenanya dengan membawa kasus ini keranah hukum khususnya ke Polresta Bandarlampung, menurut kami adalah langkah yang bijaksana,” tutur Hengky Irawan lagi.(red)