BANDARLAMPUNG – Ombudsman Mediaonline Hariankandidat.co.id, Hengky Irawan, S.P., S.H., M.H., C.Med., hari ini Kamis, 30 April 2026 akan membuat laporan pengaduan polisi di Polresta Bandarlampung. Ini terkait beredarnya rekaman yang diduga merupakan suara dari Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Ir. Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T., M.M. Dalam rekaman itu, terdengar jelas jika Febrizal Levi Sukmana telah mengeluarkan caci maki dan ancaman kekerasan terhadap salahsatu jurnalis Hariankandidat Grup.
“Jika tidak ada halangan hari ini, Kamis, 30 April 2026, kami akan membuat laporan polisi di Polresta Bandarlampung,” tegas Hengky Irawan yang juga merupakan akademisi, jurnalis dan advokat yang saat ini sedang menjabat Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung.
Menurut, Hengky Irawan, apa pun alasannya ancaman dan kekerasan pada jurnalis tidak bisa dibenarkan dan merupakan perbuatan tindak pidana yang harus diproses hukum. Apalagi perbuatan ini dilakukan seorang pejabat pemerintahan provinsi Lampung. Dimana seharusnya mengedepankan sikap mencerminkan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ke masyarakat. Serta selalu rendah hati, tak arogan dan terbuka menghadapi media.
“Namun ini justru malah bersikap dan mengeluarkan kata-kata yang merendahkan citra sebagai ASN dan pejabat Pemprov Lampung. Karenanya dengan membawa kasus ini keranah hukum khususnya ke Polresta Bandarlampung, menurut kami adalah langkah yang bijaksana,” tutur Hengky Irawan lagi.
Sebelumnya Tokoh Media di Lampung Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Juniardi S.IP., S.H., M.H., telah mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi dugaan pengancaman dan kekerasan verbal yang dilakukan Kadis PSDA Febrizal Levi Sukmana terhadap jurnalis yang sedang bertugas. Tindakan intimidasi tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya, pihak PFI menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik merupakan amanah undang-undang dalam menjamin hak publik untuk tahu.
”Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Juniardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2024).
PFI mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain mengecam tindakan pejabat tersebut, PFI juga memberikan pesan kuat kepada internal insan pers. Wartawan diminta tidak terpancing secara emosional dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
”Kami berharap seluruh rekan-rekan di lapangan untuk tetap profesional. Jangan biarkan intimidasi menggoyahkan integritas. Pastikan berita yang disusun akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi yang ketat,” tambahnya.
PFI menilai profesionalisme adalah perisai terbaik bagi wartawan. Dengan menjalankan tugas sesuai etika, jurnalis tidak hanya melindungi diri secara hukum, tetapi juga menjaga marwah profesi di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PFI terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan moral bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan verbal tersebut agar tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.
Diketahui, persoalan ini diduga bermula ketika acara FGD Penanganan Banjir di Bandarlampung di Aula Rektorat IBI Darmajaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung, Selasa (28/4/2026). Karena merasa terhalang oleh keberadaan wartawan, Pak Kadis melontarkan “teguran” kepada wartawan bersangkutan.
Merasa “teguran” Levi cukup keras, wartawan itu pun merasa hak peliputannya dihalang-halangi. Persoalan itu pun naik ke permukaan.
Dalam perkembangannya, begitu dikutip dari analisis.co.id, Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, justru memicu polemik baru.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon dengan jurnalis, Levi menyampaikan keberatannya terkait posisi wartawan yang disebutnya menghalangi pandangan saat forum berlangsung.
“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui telepon Whatsapp Selasa, (28/4/2026) kemarin.
Levi menjelaskan bahwa dirinya ingin melihat jalannya forum, termasuk timer yang digunakan untuk mengatur durasi pembicara.
“Pembicara itu Bunda Eva, Roy, itu kan mau lihat timer. Tapi nggak kelihatan karena dihalangi,” lanjutnya.
Namun, pernyataan Levi tidak berhenti pada penjelasan tersebut. Dalam percakapan yang sama, mantan Kadis ESDM Provinsi Lampung itu juga menyebut nama salah satu jurnalis, Wildan Hanafi, dengan nada yang dinilai keras.
“Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha, Kandidat,” ucap Levi dengan nada tinggi.
Tidak hanya itu. Levi -mantan Pj Bupati Mesuji- juga mengaku akan mengerahkan orang untuk mencari yang bersangkutan (Wildan, red). “Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakkin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” lanjutnya.
Tetapi, Levi juga membantah bahwa dirinya yang secara langsung mengusir wartawan dari posisi tersebut.
“Yang ngusir juga bukan gua. Gua duduk di situ aja. Tapi pandangan gua tertutup,” jelasnya.
Meski demikian, pernyataan lanjutan Levi kembali menuai sorotan karena dinilai bernada ancaman
“Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia,” tegas Levi bernada mengancam.
Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, terutama terkait keamanan dan kebebasan dalam menjalankan tugas peliputan.
Terkait persoalan ini, seorang anggota DPRD Provinsi Lampung meminta Gubernur Mirza untuk mengambil tindakan berupa pembinaan kepada Kadis PSDA Febrizal Levi Sukmana.(red)




















