filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 50.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum (PH) Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., merespon cepat situasi yang dihadapi kliennya. Pasalnya belum genap sehari ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Way Huwi, dirinya Rabu, 29 April 2026 langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo.

Alasannya, kliennya sudah berusia lanjut dan dalam keadaan sakit. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis sebelumnya, Arinal didapati mengidap beberapa penyakit.

“Surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami ajukan hari ini, Rabu, 29 April 2026. Semoga dapat dikabulkan. Sebagai penjamin adalah istri dan keluarga,” tutur Ana Sofa Yuking saat menggelar konfrensi pers di sebuah Hotel di Bandarlampung.   

Selain itu, Pengacara dari Kantor Hukum Yuking & Co Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan juga mengaku sedang menyiapkan langkah hukum berupa gugatan prapradilan pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam gugatan nanti, dia bakal menyoal tentang sah tidaknya penetapan dan penahanan Arinal sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) yang telah merugikan keuangan negara Rp.268.760.385.500,- berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Lampung.

Tak hanya itu, Ana Sofa Yuking juga akan mempertanyakan langkah penyitaan terhadap puluhan aset milik kliennya oleh Kejati Lampung.

“Simple saja, dasar gugatan prapradilan karena kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka sangat amat di paksakan dan tanpa didasari dua alat bukti yang sah oleh Penyidik Kejati Lampung. Selain itu, dasar penghitungan kerugian negara kami rasa sangat banyak kejanggalan mengingat nilai pengelolaan Dana PI 10 % PT. LEB tidak sebesar itu. Dan sudah ada penyetoran berupa deviden sekitar Rp140 miliar lebih,” tegas Ana yang merupakan alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) ini.

Dipaparkan Ana, diera Direksi PT. LEB dijabat Heri Wardoyo selaku Komisaris dan M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama dan lainnya yang kini telah menjadi terdakwa tipikor, PT. LEB ternyata justru telah mendapat keuntungan.

Sangat berbeda dengan kondisi PT. LEB diera sebelumnya yakni saat Direksinya dijabat Anshori Djausal, Nuril Hakim Yohansyah dkk. Dimana saat itu, PT. LEB menderita rugi. Padahal ada penyertaan modal dari Pemprov Lampung sebesar Rp10 miliar.

“Anehnya justru peran para Direksi yang telah membuat PT. LEB merugi, justru tidak diusut penyidik Kejati Lampung. Dan ini menimbulkan keheranan majelis hakim saat terungkap dipersidangan PN Tanjungkarang, Hal inilah yang diharapkan istri klien kami, Riana Sari agar kasus perkara Tipikor PT. LEB diusut seterang-terangnya. Termasuk penyertaan modal yang disebut mencapai Rp10 miliar. Jangan ada yang ditutup-tutupi, karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” urai Ana Sofa Yuking lagi.

Dihubungi terpisah, Anshori Djausal yang pernah menjabat sebagai Dirut PT. LEB belum bersedia menanggapi saat dimintakan konfirmasi.

“Gak usah. Sidang sedang berlangsung. Biar saja proses yang ada.Saya hanya beberapa bulan kemudian mengundurkan diri. Karena merasa tidak nyaman,” tuturnya.

Seperti diketahui Arinal Djunaidi telah ditetapkan tersangka perkara Tipikor pengelolaan PI 10 % PT. LEB. Dan demi kepentingan penyidikan, Kejati Lampung melakukan penahanan di Rutan Kelas I Way Huwi hingga 20 hari kedepan, terhitung 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.

“Kejati Lampung dalam penegakan hukum perkara ini berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Kejati Lampung juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik,” kata Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo.(red)