BANDARLAMPUNG � Ketua tim pemenangan paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2, resmi melaporkan dugaan pelanggaran pidana money politik Paslon Arinal- Nunik ke Bawaslu Lampung, tepat pukul 23.54 WIB. Dugaan pelanggaran pidana Money Politik yang dilakukan paslon nomor 3 secara Terstruktur Sistematis Masif (TSM).
Fajrun Najjah Ahmad ketua tim pemenangan paslon nomor urut 1 mengatakan, kedatangan kami ke Bawaslu ingin menegakan pilgub Lampung bersih. Sebagaimana iklan bawaslu perang terhadap politik uang.
�Kita datang kesini untuk melakukan gugatan, dugaan tindakan pidana Pilgub Lampung dilakukan secara TSM oleh paslon no 3,� kata Fajar-sapaan akrab ketua tim pemenangan paslon 1, Rabu (27/6/2018).
Menurut Fajar, politik uang sangat mencederai proses demokrasi pilgub Lampung. Padahal saat ini pemerintah sedang menggalakkan pilkada serentak bersih tanpa politik uang.
�Dugaan politik uang yang dilakukan oleh Paslon 3 ini telah mencederai proses demokrasi di pilgub Lampung,� jelas dia.
Sementara itu, Watoni Noerdin ketua tim pemenangan paslon 2 Herman-Sutono mengatakan, kedatangan ia dengan tim pemenangan paslon satu di Bawaslu untuk menciptakan pilgub bersih tanpa politik uang.
�Kedatangan kami ke Bawaslu, untuk menggugat dugaa politik uang yang dilakukan paslon 3. Kita inginkan terwujudnya pilgub Lampung tanpa politik uang,� kata Watoni.
Kedua tim pemenangan ini sama-sama berharap, Bawaslu berani memberikan sangsi tegas berupa pembatalan Paslon 3 dari kandidat paslon di pilgub Lampung.
�Kita berharap, Bawaslu memberikan sangsi tegas kepada paslon 3. Sebagai mana yang sering di gaungkan oleh Bawaslu, politik uang dapat batalkan paslon. Demi terciptanya pilgub bersih tanpa politik uang,� kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fathikatul Khoiriah mengatakan, untuk laporan dugaan pelanggaran TSM, sesuai aturan tidak boleh lewat jam 12 malam hari pencoblosan.
�Laporan TSM ini kami terima karena laporanya belum lewat jam 12 malam. Untuk berkas yang belum lengkap ada waktu tiga hari untuk melengkapinya,� kata dia.
Diketahui tim pemenangan Ridho-Bachtiar menyerahkan kuasa hukum pada Ahmad Handoko, M Ridho, dan rekan. Kemudian paslon dua Lenistan Neinggolan dan rekan. (*/red)