BANDARLAMPUNG – Polda Lampung kembali menangkap tiga orang tersangka baru dalam kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Ketiga pelaku berinisial D, A, dan Z, kini ditahan. Mereka dinilai berperan sebagai penampung hasil tambang ilegal.
Menurut Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan aliran dana dan aset. Diketahui, emas hasil tambang ilegal ini mengalir ke Toko Emas JSR, di Jalan Kamboja, Enggal, Bandarlampung.
“Ketiganya terlibat dengan Toko Emas JSR. Kami menemukan bukti aliran dana, transfer aset, serta pembukuan penjualan jika toko itu menerima emas hasil tambang ilegal,” ujar Kombes Heri Rusyaman, Kamis (9/4/2026).
Polisi pun kini telah memasang garis polisi (police line) dan menyegel Toko Emas JSR. Polisi petugas juga mengamankan sejumlah barang bukt. Diantaranya emas dalam bentuk batangan dan koin, alat pembuatan perhiasan (alat pengolah logam menjadi perhiasan).
Saat ini Polda Lampung berkoordinasi dengan saksi ahli untuk melakukan uji laboratorium terhadap kadar emas guna membuktikan kecocokannya dengan material emas dari lokasi tambang di Way Kanan. Selain fokus pada penadah, polisi juga mendalami keterlibatan pihak pengelola lahan, mengingat lokasi tambang diduga berada di area perkebunan PTPN.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Targetnya, dalam minggu depan berkas perkara ini sudah bisa dinyatakan lengkap atau P21,” tegas Kombes Pol Heri Rusyaman
Nantinya untuk memberikan efek jera, polisi berencana menjerat para pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami berupaya mengungkap siapa pemodal utama di balik aktivitas tambang ilegal ini. Pengungkapan kasus ini akan terus kami kembangkan hingga ke akarnya,” tegasnya. (red)




















