BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menerima permintaan audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSM B) Provinsi Lampung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara kasus korupsi yang menyeret nama eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis. Audiensi tersebut berlangsung di Kantor Kejati Lampung, Senin (25/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Lapangan LSM B Provinsi Lampung, Rustam Efendi, diterima langsung oleh staf Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung setelah sebelumnya massa LSM B menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati.

Rustam Efendi mengatakan, pihaknya datang untuk menindaklanjuti janji Kejati Lampung yang sebelumnya menyatakan akan membuka ruang audiensi dengan LSM B terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

“Kita hanya menindaklanjuti janji Kejati Lampung untuk memanggil LSM B dan memberi ruang audiensi. Karena belum ada pemanggilan, maka siang ini kami menggelar aksi dan langsung disambut oleh pihak Kejati Lampung untuk melakukan audiensi di ruang staf Penkum Kejati Lampung,” ujar Rustam Efendi kepada awak media.

Dalam audiensi itu, LSM B secara tegas meminta Kejati Lampung segera menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan rangkaian dari kasus korupsi yang menyeret nama eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis.

Menurut Rustam, sejumlah barang bukti yang telah disita oleh Kejati Lampung dinilai sudah cukup kuat untuk mengungkap dugaan TPPU tersebut. Barang bukti yang dimaksud antara lain tas mewah, sertifikat hak milik (SHM) tanah, serta sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak lainnya.

“Barang bukti yang sudah disita Kejati seperti tas mewah, SHM tanah, harta bergerak maupun tidak bergerak lainnya, apakah itu belum cukup menjadi bukti. Jadi masyarakat Pesawaran jangan diumbang-ambing. Kami meminta agar kasus TPPU ini segera dibuka secara terang benderang,” kata Rustam.

Ia juga menyinggung adanya nama yang diduga berkaitan dengan aset-aset yang telah disita penyidik Kejati Lampung. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan menjunjung prinsip persamaan di depan hukum.

“Meskipun barang bukti yang disita itu atas nama yang diduga melibatkan Nanda Indira, Kejati diminta segera menetapkan tersangka supaya menjamin kepastian hukum. Semua sama di depan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rustam menjelaskan bahwa dalam hasil pertemuan bersama staf Penkum Kejati Lampung, pihaknya menyoroti adanya pemanggilan terhadap Nanda Indira yang disebut telah dilakukan beberapa kali oleh penyidik Kejati Lampung. Selain itu, nama yang bersangkutan juga disebut muncul dalam sejumlah aset yang telah disita.

“Meski berbeda pasal, LSM B meminta agar rentetan persoalan kasus SPAM segera diusut tuntas sesuai undang-undang. Pada penyitaan aset, itu merupakan bukti permulaan yang sangat kuat sesuai Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” jelas Rustam.

Ia menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut juga berkaitan dengan Pasal 32 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana.

LSM B Provinsi Lampung berharap Kejati Lampung dapat segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menuntaskan seluruh rangkaian perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 beserta dugaan aliran dana pencucian uang yang menyertainya. (**)