LAMPUNG – Kebijakan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung melakukan pemotongan gaji pegawai atas nama zakat profesi dan infak menuai sorotan publik.
Tokoh yang juga Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Lampung H. Ma’ruf Abidin MSi meragukan semua pegawai akan ikhlas dengan pemotongan tersebut. Sementara infak dan sedekah harus berlandaskan keikhlasan.
Menurut dia, setiap pegawai punya beban finansial yang berbeda-beda. Nah, dengan menyamaratakan pemotongan itu, akan bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi Islam.
Sebelumnya, Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain, melalui surat bernomor: B342/Kw.08/BA.03/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 intinya melegalkan pemotongan langsung dari rekening gaji pegawai setiap bulannya oleh bendahara gaji Kanwil Kemenag Lampung atas nama zakat profesi dan infak.
Ma’ruf menjelaskan, perbedaan mendasar antara zakat dan infak sudah terang benderang. Kalau zakat, memiliki aturan nisab -batas minimal harta- dan haul -waktu pemenuhan- yang bersifat wajib dan mengikat secara hukum syara. Sedangkan infak dan sedekah berstatus hukum sunah.
“Sifat dasar hukum sunah itu adalah sukarela. Asas kerelaan atau Al-Ridhaiyyah. Harus disadari benar bahwa hukum Islam menjunjung tinggi asas saling rida dalam penyerahan harta,” jelasnya.
Ma’ruf mengatakan, segala bentuk pungutan yang berlabel infak namun mekanismenya bersifat memaksa -baik secara sistem pemotongan gaji maupun tekanan struktural jabatan-, secara tidak langsung telah menciptakan rasa terpaksa -ikrah- di kalangan pegawai atau ASN.
Menurut dia, agar gerakan pengumpulan infak di lingkungan instansi pemerintah tetap menjaga kesucian nilai ibadah -yaitu ikhlas dan tanpa paksaan-, sistemnya harus dievaluasi.
Yang pertama, menerapkan sistem opt-in atau sukarela nyata. Pemotongan gaji atau payroll untuk infak tidak boleh otomatis diberlakukan ke semua orang.
“Pegawai harus diberikan formulir persetujuan tertulis terlebih dahulu. Jika mereka bersedia dipotong dan mengisinya secara sukarela, barulah pemotongan sah dilakukan,” katanya.
Yang kedua, nominal yang fleksibel. Tidak boleh ada patokan angka minimal yang diwajibkan secara struktural. Pegawai harus dibebaskan menentukan sendiri nominal yang ingin mereka infakkan sesuai batas kemampuan masing-masing.
Yang ketiga, transparansi total. Pengelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) -dalam hal ini Kanwil Kemenag Lampung- wajib mengumumkan secara berkala dan terbuka mengenai total dana terkumpul serta rincian penyalurannya kepada para pegawai, guna menumbuhkan kepercayaan dan rasa ikhlas saat beramal.
Terlepas dari itu, Ma’ruf meyakini banyak juga ASN yang ikhlas dengan pemotongan tersebut. (Inlpg)



















