BANDARLAMPUNG – Penyidik Polresta Bandarlampung berencana akan memanggil kembali Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana. Kepastian ini disampaikan Penyidik satuan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Brigpol Rizal Sandrego.
“Saksi terlapor saya buatkan undangan dulu yaa. Senin saya naikkan, karena 3 hari sebelum pemeriksaan itu sudah di terima yang bersangkutan,” ujar Rizal Sandrego, Minggu (24/5/2026) sebagaimana dilansir dari hariankandidat. co.id, Senin, 25 Mei 2026.
Selain itu, penyidik juga saat ini telah mempersiapkan berkas hasil pemeriksaan pertama terhadap saksi-saksi. Dan selanjutnya akan mengajukan saksi ahli dari Universitas Lampung (Unila).
Sebelumnya, Ombudsman Mediaonline Hariankandidat.co.id, Hengky Irawan, S.P., S.H., M.H., C.Med., berharap kepada penyidik agar tidak takut dan ragu-ragu dalam memproses perkara ini, meski yang menjadi terlapor adalah pejabat tinggi di Pemprov Lampung.
“Agar ada kepastian hukum. Negara tak boleh kalah, meski yang menjadi terlapor adalah seorang pejabat tinggi Pemprov Lampung. Sebab bagaimanapun dimata hukum, semua warga negara memiliki kedudukan dan status yang sama. Tidak boleh ada, yang terkesan diistimewakan atau merasa hebat kebal hukum,” tegas Hengky Irawan lagi.
Hengky Irawan sendiri melaporkan Kadis PSDA Provinsi Lampung, Ir. Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T., M.M., ke Polresta Bandarlampung. Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung. Surat ini ditandatangani Ipda Irawan Setiabudhy, S.H. Dalam laporan itu, Febrizal Levi Sukmana diadukan terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 UU I/2023.
Selain Hengky Irawan, laporan senada juga ditempuh Jurnalis Wildan Hanafi bersama tim kuasa hukumnya dari My Law Office.
Menurut Kuasa hukum Wildan, A. Chandrika JK, S.H dan Bambang Astoni N.S, S.H, tindakan pengancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. “Patut dipahami bahwa tindakan pengancaman terhadap wartawan tidak dibenarkan, karena wartawan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi respons cepat Polresta Bandar Lampung dalam menerima laporan dan menindaklanjuti proses hukum. “Kami mengapresiasi langkah dan respons cepat dari Polresta Bandar Lampung yang telah menerima laporan serta melakukan proses penyelidikan secara profesional. Kami berharap proses ini dapat berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi sehingga segala bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Kuasa hukum Wildan menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar perkara tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.(red)


















