BANDARLAMPUNG – Advokat Syamsul Arifin, S.H., M.H., memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. Ini terkait penanganan perkara terhadap Iptu. Dedi Karmiadi. Dimana Kanit Binmas Polsek Tanjungkarang Barat (TkB)  itu sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Lampung, Irjen. Helfi Assegaf, terkhusus kepada Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Didik Priyo Sambodo, S.I.K dan jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan klien kami terhadap Iptu. Dedi Karmiadi,”  tutur Syamsul Arifin, Minggu, 24 Mei 2026.

Menurut Syamsul, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Bid Propam Polda Lampung tanggal 21 Mei 2026. Surat itu ditandatangani oleh Kasubbid Paminal, AKBP. Micha Toding Potty, S.H., S.I.K., M.H.

Didalamnya dijelaskan jika berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Iptu. Dedi Karmiadi. Karenanya untuk penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Subbidwabprof Bidpropam Polda Lampung.

“Jadi sekarang kami tinggal menunggu, perkembangan penanganan perkara ini. Harapan kami, Bidpropam Polda Lampung dapat tegas dengan menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin, kode etik, hingga penyimpangan pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Iptu Dedi Karmiadi, agar dapat  memberikan efek jera, menegakkan disiplin internal, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Syamsul Arifin lagi.

Seperti diketahui, Iptu Dedi Karmiadi sebelumnya dilaporkan karena diduga menganiaya korban, ASA (25) hingga mengalami luka di kepala, dagu, leher, tangan dan kaki. Selain memar dan luka, sang pemuda sempat mengalami ketakutan serta kesakitan.

Orangtua korban inisial TM melaporkan Iptu Dedi Karmiadi ke Kabid Propam Polda Lampung dengan surat pengaduan No. SPSP2/ 26041700021/ IV/2026/ BAGYANDUAN pada Jumat (17/4/2026).

TM menuntut keadilan terhadap perlakuan aparat kepolisian yang diduga telah diduga main hakim sendiri. Dia yakin keadilan berpihak kepadanya agar marwah kepolisian tidak mudah digadaikan oknum polisi seperti yang diduga dilakukan Iptu Dedi Karmiadi.

TM menyerahkan barang bukti penganiayaan yang dialami putranya yang dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar di dekat pos keamanan Hotel Marcopolo, Jl. dr. Susilo, Telukbetung Utara.

Anehnya, saat sidang di PN Tanjungkarang, ibu yang menuduh terjadi pencabulan malah meminta majelis hakim untuk tidak menghukum korban. Dia juga menyaksikan penganiayaan yang dilakukan sang aparat kepolisian. (red)