BANDARLAMPUNG – DPRD Kota Bandarlampung Kamis, 9 April 2026 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal ini menyikapi adanya Pengaduan dari Kantor Hukum IDEAL Indonesia Lawyer dan Partners. Yakni Terkait dugaan Pidana Perumahan Arana Residence, membangun rumah di atas fungsi sungai dengan menimbun sungai dan Site Plan Perumahan masuk diatas fungsi sungai.

Dalam kesempatan ini, Komisi III DPRD Kota Bandarlampung yang dipimpin Ketua Komisi III, Agus Djumadi menghadirkan sejumlah pihak. Antara lain dari perwakilan masyarakat hingga organisasi perangkat daerah seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sayangnya pihak pengembang Arana Residence tidak hadir dan hanya mengirim surat permohonan penjadwalan ulang. Meski demikian, RDP tetap berjalan.  

Terkait persoalan penimbunan sungai ini, DPRD segera menindaklanjutinya. Ini  mengingat dampaknya terhadap potensi banjir di Kota Bandar Lampung. Karenanya pihak DPRD akan meninjau langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan dalam waktu segera mungkin.

Sebenarnya praktik penutupan badan sungai bukan hal baru yang terjadi Bandarlampung. Berbagai dugaan pelanggaran ditemukan pada berbagai jenis bangunan, mulai dari perumahan hingga hotel. Untuk itu, DPRD akan mendorong penertiban secara menyeluruh. Dimana bangunan yang terbukti melanggar aturan, dipastikan  direkomendasikan untuk dibongkar. Ini semua demi mengembalikan fungsi sungai.

Disisi lain, Pemkot Bandarlampung kini telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan bangunan di atas aliran sungai. DPRD pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. ini sebagai upaya menekan risiko banjir yang kerap terjadi di Bandarlampung.

Sementara persoalan perizinan juga menjadi sorotan dalam RDP. Terungkap bahwa DLH ternyata belum mengeluarkan izin terkait dampak lingkungan untuk proyek tersebut. Mensikapi ini, DPRD menegaskan akan segera mendalami persoalan ini lebih lanjut. Termasuk jika nantinya ditemukan adanya celah dalam sistem perizinan yang dimanfaatkan oleh pihak pengembang.

Seperti diketahui Pemilik Perumahan Arana Residence, Tjhin Yarjuna Dwi P.,  sebelumnya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Selain Tjhin Yarjuna Dwi P, dalam perkara ini turut tergugat yakni Kepala BPN Kota Bandarlampung dan Wali Kota Bandarlampung.

Sementara sebagai penggugat adalah advokat Muchzan Zain, David Sihombing, dan Ida Ayu Silviana mewakili kliennya, Syafri Aung.

Menurut Muchzan Zain, gugatannya ini dilakukan atas dugaan pencaplokan lahan seluas 831 m² di Jalan Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Dimana lahan milik kliennya satu hamparan yang terbagi dalam dua sertifikat—masing-masing seluas 463 m² dan 368 m², telah dipagar beton oleh Perumahan Arana Residence. Hal ini membuat kliennya tidak bisa mengakses langsung lahan tersebut sejak Mei 2020.

Padahal lahan kliennya Syafri Aung ini telah memiliki bukti kepemilikan lewat dua sertifikat. Pertama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3087/SKB atas nama Syafri Aung seluas 462 m² sesuai Surat Ukur Nomor 269/Sukabumi/2013 tertanggal 28 Januari 2003. Lalu kedua Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3088/SKN atas nama Syafri Aung seluas 368 m² sesuai Surat Ukur Nomor 269/Sukabumi/2013 tertanggal 26 September 2013.

“Karenanya kami menggugat pemilik Arana Residence, Tjhin Yurjuna, ke PN Tanjungkarang, Kepala BPN Kota Bandarlampung, dan Wali Kota Bandarlampung,” ujar pengacara dari Indonesia Lawyer & Partners tersebut.

Dipapar Muchzan Zain, dengan harga tanah Rp3 juta per meter persegi, kliennya telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,493 miliar dalam perkara ini. Sementara kerugian immaterial akibat dampak psikologis selama lahan tidak bisa diakses ditaksir senilai Rp2 miliar.

Sementara saat dikonfirmasi, wakil dari pengembang yang juga mengaku masih kerabat Tjhin Yurjuna, Johan, mengatakan lahan yang digugat merupakan milik Perumahan Arana Residence. Bahkan, jalan umum di depannya merupakan hibah dari pihaknya.

“Aneh, dulu pernah sengketa, kami menang,” tandasnya sambil geleng-geleng kepala. 

Dijelaskan Muchzan Zain, kasus lama tersebut sudah selesai dan gugatan kali ini tidak ada kaitannya dengan perkara sebelumnya. Ia menunjukkan peta sertifikat lama yang memperlihatkan lahan miliknya tidak masuk dalam peta sertifikat Arana Residence.

Demikian pula pada sertifikat yang diajukan Arana Residence ke Persidangan Kota Bandarlampung, petanya tidak mencakup lahan milik kliennya. “Kenapa tiba-tiba jadi masuk dan dipagar beton,” ujarnya heran.

Seperti diketahui Syafri Aung dalam gugatannya meminta agar majelis hakim PN Tanjungkarang menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Yakni menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung-Provinsi Lampung.

Kemudian memerintahkan Tergugat mengosongkan tanah milik penggugat didua bidang tanah tersebut. Serta memerintahkan tergugat mengembalikan fungsi sungai kepada keadaan semula, yaitu sungai di area objek sengketa yang terletak di jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Tak hanya itu, Penggugat juga memohon majelis hakim agar memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tunai dan seketika senilai Rp2.493.000.000,- (dua miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah)  dan kerugian immaterial sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yakni­ tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 9241/SKB atas nama Tjhin Yarjuna Dwi P., dengan luas: 12.540 (dua belas ribu lima ratus empat puluh) meter persegi, sesuai surat ukur nomor: 150/1989 tertanggal 27 Januari 1989, yang terletak di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi (dahulu kecamatan Sukarame), Bandar Lampung.

“Atau apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang C.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.(red)