BANDARLAMPUNG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA)2025 pada Pemkot Bandarlampung, menyorot realisasi anggaran sebesar Rp1,98 miliar pada Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO). Yakni terkait belanja jasa iklan/reklame, Film dan Pemotretan. Belanja ini merupakan kegiatan publikasi/adventorial untuk media online. Dimana menampilkan berita tentang pembangunan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung.
Berdasarkan LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandarlampung, Nomor: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan dokumen pembayaran Periode 1 Januari s/d 31 Agustus 2025 diketahui telah dibayarkan hingga Rp1,54 miliar dan telah dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan atas 100 konten yang telah dipenuhi dengan keterangan lengkap dan baik.
Tspi hasil pemeriksaan serta konfirmasi dari penyedia dan PPTK diketahui sebanyak 4 penyedia ternyata tidak memberikan bukti dokumen pertanggungjawaban atas penyelesaian kontrak senilai Rp41,1 juta. Lalu sebanyak 3 penyedia memberikan dokumen pertanggungjawaban namun tak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp6,2 juta. Terakhir 5 penyedia tidak dapat menunjukan pekerjaan dan melakukan duplikasi isi pemberitaan dari penyedia lainnya sebesar Rp42,1 juta.
Atas kondisi itu, PPK menyatakan pembayaran ke penyedia dilakukan tanpa adanya pemeriksaan atas hasil pekerjaan terlebih dahulu. Hasil wawancara lebih lanjut kepada PPTK menunjukkan bahwa PPTK tidak melakukan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penyedia dan selama ini bukti pertanggungjawaban tidak pernah dimintakan ke penyedia. Hal itu terjadi karena pada pelaksanaannya proses pemeriksaan pertanggungjawaban dikerjakan PPK dan staf PPK.
Hasil wawancara dan konfirmasi dengan PPTK dan penyedia diketahui Realisasi Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp89.625.900,00.
Kondisi ini tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Kepala LKPP nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik,
Hal tersebut disebabkan Kepala DISKOMINFO kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan pada satuan kerjanya. Kemudian PPK tidak memedomani ketentuan melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan. Serta PPK dan PPTK tidak memedomani ketentuan melakukan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan bukti pertanggungjawaban.
Atas permasalahan itu, Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala DISKOMINFO sependapat dengan hasil pemeriksaan.
BPK pun merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Kepala DISKOMINFO untuk:
- Meningkatkan pengawasan dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan dengan optimal;
- Menginstruksikan PPK supaya memedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dan membuat BAST;
- Menginstruksikan PPK dan PPTK supaya memedomani ketentuan dalam melakukan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban; dan
- Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa, Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan sebesar Rp89.625.900,00.(red)




















