BANDARLAMPUNG – Sidang gugatan terhadap Pemilik Perumahan Arana Residence, Tjhin Yarjuna Dwi P., memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Menjelang adanya putusan majelis hakim pekan depan, masing-masing pihaknya telah menyampaikan kesimpulan.
Seperti diketahui selain tergugat Tjhin Yarjuna Dwi P, dalam perkara ini turut tergugat yakni Kepala BPN Kota Bandarlampung dan Wali Kota Bandarlampung. Sementara sebagai penggugat adalah advokat Muchzan Zain, David Sihombing, dan Ida Ayu Silviana mewakili kliennya, Syafri Aung.
Dalam kesimpulannya, penggugat menilai jika tergugat Tjhin Yarjuna Dwi P, yang beralamat di Jalan Johar Golf V, No.15 BGM PIK, RT.003, RW.006, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara-Provinsi DKI Jakarta , telah Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dari Segi Luasan Dari Fakta dan Bukti Sidang karena Tergugat Telah Mengakui Gugatan Penggugat Melalui Penggunaan Bukti SHM Milik Tergugat Sendiri, Jelas Peta Dalam SHM Membongkar Semua Fakta, Yang Mana Objek Sekarang Yang Dikuasai Oleh Tergugat Sudah Melebihi Luasan SHM Luas Tanah 12.540 м2 dalam SHM No. 9241/Skb.
Bahwa Tergugat mengakui bahwa LUASAN AWAL tanah Tergugat ialah dengan Luas Tanah 12.540 м2 sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 9241/Skb yang telah dibeli dari Thomi. Selain itu dalam bukti bukti dapat dibuktikan bahwa luasan tanah yang dikuasai Tergugat sudah melebihi luas dari SHM awal milik Tergugat, dihitung dari bentuk tanah dalam peta SHM dengan beberapa bentuk arsiran. Sehingga bila ditotal TERMASUK EMBUNG MILIK RAKYAT YANG APABILA DITOTAL SUDAH MENCAPAI 3 (TIGA) HEKTAR. Karena sangat janggal, ketika tanah sudah dijual sebagian, namun luasannya tetap sama atau bahkan lebih lebar.
Apalagi meskipun luasan tanah Tergugat sudah ditambahkan Sungai, namun Tergugat masih menghitung luasan tanah sama dengan luasan SHM Nomor 9241/SKB saat mengajukan Site Plan. Sehingga Pemda Kota terkelabui dan termasuk menyeret masuk tanah milik Penggugat masuk dalam Site Plan.
“Apa apa yang dilakukan Tergugat adalah jelas sebagai perbuatan melawan hukum, dan jelas berdasarkan bukti dan fakta, sebab itu, sudah sangat jelas Tergugat telah merugikan Penggugat baik materil dan Immateril, maka sangat layak dan patut gugatan dikabulkan,” tegas Muchzan Zein.
Sebelumnya Muchzan Zain menjelaskannya, gugatannya dilakukan atas dugaan pencaplokan lahan seluas 831 m² di Jalan Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Dimana lahan milik kliennya satu hamparan yang terbagi dalam dua sertifikat—masing-masing seluas 463 m² dan 368 m², telah dipagar beton oleh Perumahan Arana Residence. Hal ini membuat kliennya tidak bisa mengakses langsung lahan tersebut sejak Mei 2020.
Padahal lahan kliennya Syafri Aung ini telah memiliki bukti kepemilikan lewat dua sertifikat. Pertama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3087/SKB atas nama Syafri Aung seluas 462 m² sesuai Surat Ukur Nomor 269/Sukabumi/2013 tertanggal 28 Januari 2003. Lalu kedua Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3088/SKN atas nama Syafri Aung seluas 368 m² sesuai Surat Ukur Nomor 269/Sukabumi/2013 tertanggal 26 September 2013.
“Karenanya kami menggugat pemilik Arana Residence, Tjhin Yurjuna, ke PN Tanjungkarang, Kepala BPN Kota Bandarlampung, dan Wali Kota Bandarlampung,” ujar pengacara dari Indonesia Lawyer & Partners tersebut.
Dipapar Muchzan Zain, dengan harga tanah Rp3 juta per meter persegi, kliennya telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,493 miliar dalam perkara ini. Sementara kerugian immaterial akibat dampak psikologis selama lahan tidak bisa diakses ditaksir senilai Rp2 miliar.
Sementara saat dikonfirmasi, wakil dari pengembang yang juga mengaku masih kerabat Tjhin Yurjuna, Johan, mengatakan lahan yang digugat merupakan milik Perumahan Arana Residence. Bahkan, jalan umum di depannya merupakan hibah dari pihaknya.
“Aneh, dulu pernah sengketa, kami menang,” tandasnya sambil geleng-geleng kepala.
Dijelaskan Muchzan Zain, kasus lama tersebut sudah selesai dan gugatan kali ini tidak ada kaitannya dengan perkara sebelumnya. Ia menunjukkan peta sertifikat lama yang memperlihatkan lahan miliknya tidak masuk dalam peta sertifikat Arana Residence.
Demikian pula pada sertifikat yang diajukan Arana Residence ke Persidangan Kota Bandarlampung, petanya tidak mencakup lahan milik kliennya. “Kenapa tiba-tiba jadi masuk dan dipagar beton,” ujarnya heran.
Seperti diketahui Syafri Aung dalam gugatannya meminta agar majelis hakim PN Tanjungkarang menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Yakni menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung-Provinsi Lampung.
Kemudian memerintahkan Tergugat mengosongkan tanah milik penggugat didua bidang tanah tersebut. Serta memerintahkan tergugat mengembalikan fungsi sungai kepada keadaan semula, yaitu sungai di area objek sengketa yang terletak di jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Tak hanya itu, Penggugat juga memohon majelis hakim agar memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tunai dan seketika senilai Rp2.493.000.000,- (dua miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yakni tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 9241/SKB atas nama Tjhin Yarjuna Dwi P., dengan luas: 12.540 (dua belas ribu lima ratus empat puluh) meter persegi, sesuai surat ukur nomor: 150/1989 tertanggal 27 Januari 1989, yang terletak di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi (dahulu kecamatan Sukarame), Bandar Lampung.
“Atau apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang C.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.(red)




















