BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung angkat bicara terkait rumor raibnya sejumlah barang bukti (Barbuk) yang disita dari rumah eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada daftar Barbuk sidang korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Dalam keterangannya, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu (8/4/2026) membantah barang bukti yang disita padal 3 September 2025 itu hilang.

Ricky mengatakan, aset dari hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi itu telah digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno, dkk dan terlampir dalam berkas perkara.

“Pada tanggal 29 Januari 2026 barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk. Dan untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman maka Jaksa Penuntut Umum melakukan penyimpanan barang bukti terkait di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” terangnya.

Ricky juga menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi atas nama Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno, dkk, tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan peran aktif Sdr. Arinal Djunaidi secara lengkap, baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku Pemegang Saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno (selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya), M. Hermawan Eriadi bin Nurdin (selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya) dan Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf Idrus (selaku Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya) dalam perkara tersebut.

Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest 10 % oleh PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB) secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal,” katanya

“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai wujud keterbukaan informasi serta penyampaian informasi yang selengkap-lengkapnya dan sesuai fakta kepada masyarakat luas untuk dapat diketahui secara tepat,” pungkas Ricky.

Sebelumnya, keberadaan aset senilai Rp38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung September 2025 lalu menjadi tanda tanya. Pasalnya, daftar aset mewah tersebut tidak muncul dalam berkas barang bukti perkara korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

(Iman/Rilis)