BANDARLAMPUNG – Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., berharap agar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sangat berhati-hati dalam mengemban amanah. Harus belajar dan mengambil hikmah dari kondisi yang sangat mengenaskan yang menimpa Gubernur Lampung periode sebelumnya Arinal Djunaidi.

Dimana yang bersangkutan telah “pecah telur” menjadi mantan Gubernur Lampung pertama yang ditetapkan dan jadi tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) yang telah merugikan keuangan negara Rp.268.760.385.500,- berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Lampung.

“Ini bisa terjadi karena gubernur sebelumnya selalu merasa sok pinter, sok hebat, sok preman dan sok-sok lainnya. Capek nyebutnya. Tapi ini akibatnya. Sekarang masuk bui Rutan Way Huwi jadi tersangka tipikor. Buat malu,” tukas Alzier.

Anggota Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung ini pun sangat berharap sosok pribadi Mirza sebagai Gubernur Lampung tidak ada yang berubah. Yakni tetap selalu rendah hati dan Istiqomah.

“Hati-hati juga dengan lingkungan kerja. Pejabat yang tak mumpuni, arogan, sombong copot saja. Buang jauh-jauh. Misalnya siapa itu, Kadis PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air, red)  Lampung, Febrizal Levi Sukmana yang ngancam gebuk wartawan. Sudah seperti jagoan benar. Ini kan merusak nama baik dan citra Mirza sebagai gubernur,” urai Alzier.

Begitu dengan mitra-mitra. Seperti lembaga DPRD Lampung. Mirza dihimbau Alzier, jangan sampai terpengaruh jika seandainya ada program-program titipan anggota dewan yang mereka ajukan demi kepentingan pribadi.

“Tolak dengan tegas. Termasuk jika permintaan misalnya datang dari ketua atau anggota DPRD sesama partai politik. Jangan dengarkan. Tidak boleh ada sikap mentang-mentang,” pungkas Alzier kembali.

Seperti diketahui Arinal Djunaidi telah ditetapkan tersangka perkara Tipikor pengelolaan PI 10 % PT. LEB. Dan demi kepentingan penyidikan, Kejati Lampung melakukan penahanan di Rutan Kelas I Way Huwi hingga 20 hari kedepan, terhitung 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.

“Kejati Lampung dalam penegakan hukum perkara ini berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Kejati Lampung juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik,” kata Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo.(red)