filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 50.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum (PH) Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., buka-bukaan terkait penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Menurutnya banyak kejanggalan yang didapati. Termasuk adanya fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) yang saat ini sedang berlangsung dengan terdakwa, Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan, masing-masing merupakan mantan Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Operasional PT LEB.

Daalm sidang terungkap jika ditahun sebelumnya, laporan keuangan PT. LEB merugi sebelum ada dana PI masuk. Setelah dicek lagi, tenyata itu terjadi sebelum Komisaris dan Direksi PT. LEB dijabat para terdakwa. Tapi terjadi saat PT. LEB direksinya dijabat Anshori Djausal, Nuril Hakim Yohansyah dkk. Hakim pun bertanya, kan ada modal Rp10 milliar. Tapi mengapa PT. LEB saat itu justru merugi, sementara belum ada kegiatan.

“Itu yang dimaksud, kenapa itu tidak ditanyakan dan tidak digali penyidik Kejati Lampung. Kalau bicara penyidikan, harusnya saat perusahaan rugi, itu harus diusut. Ada duit masuk, ada kerugian, duitnya kemana. Itu yang diminta para terdakwa. KEADILAN,” tutur Ana Sofa Yuking.

Menurut Ana Sofa, penyidik harusnya memeriksa juga waktu PT. LEB merugi. Siapa yang bertanggung jawab. Siapa yang menjadi direksi dan komisaris. Kemana duitnya. Bukan malah justru tidak melakukan pemeriksaan hingga ada kesan tebang pilih.

“Ini yang dirasa para terdakwa. Mereka merasa Kejati Lampung tidak fair. Kenapa justru mereka yang ditanya dan diperiksa hingga jadi tersangka dan terdakwa. Padahal di era mereka PT. LEB tidak rugi. Tapi malah mendapat keuntungan. Adanya kerugian negara sebesar Rp268 miliar lebih itukan versi jaksa saja. Padahal dana PI PT. LEB hanya sekitar Rp252 miliar, sudah beserta bunga. Sudah dihitung semuanya. Terus dari dana Rp252 miliar, dana sebesar Rp214 miliar sudah masuk deviden. Jadi ini angka dari mana, siluman. Kan sudah diterima daerah. Tanya dengan Pejabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin,” paparnya lagi.

Sayangnya dihubungi terpisah, Anshori Djausal yang pernah menjabat sebagai Dirut PT. LEB, belum bersedia menanggapi saat dimintakan konfirmasi.

“Gak usah. Sidang sedang berlangsung. Biar saja proses yang ada.Saya hanya beberapa bulan kemudian mengundurkan diri. Karena merasa tidak nyaman,” tuturnya.

Seperti diketahui Arinal Djunaidi telah ditetapkan tersangka perkara Tipikor pengelolaan PI 10 % PT. LEB. Dan demi kepentingan penyidikan, Kejati Lampung melakukan penahanan di Rutan Kelas I Way Huwi hingga 20 hari kedepan, terhitung 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.

“Kejati Lampung dalam penegakan hukum perkara ini berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Kejati Lampung juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik,” kata Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo.

Menyikapi ini, PH Arinal, Ana Sofa Yuking langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, kliennya sudah berusia lanjut dan dalam keadaan sakit. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis sebelumnya, Arinal didapati mengidap beberapa penyakit. Surat permohonan penangguhan penahanan diajukan hari, Rabu, 29 April 2026.

Selain itu, Pengacara dari Kantor Hukum Yuking & Co Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan juga sedang menyiapkan langkah hukum berupa gugatan prapradilan pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam gugatan nanti, dia bakal menyoal tentang sah tidaknya penetapan dan penahanan Arinal sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) yang telah merugikan keuangan negara Rp.268.760.385.500,- berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Lampung. Tak hanya itu, Ana Sofa Yuking juga akan mempertanyakan langkah penyitaan terhadap puluhan aset milik kliennya oleh Kejati Lampung.

“Simple saja, dasar gugatan prapradilan karena kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka sangat amat di paksakan dan tanpa didasari dua alat bukti yang sah oleh Penyidik Kejati Lampung. Selain itu, dasar penghitungan kerugian negara kami rasa sangat banyak kejanggalan mengingat nilai pengelolaan Dana PI 10 % PT. LEB tidak sebesar itu. Dan sudah ada penyetoran berupa deviden,” tegas Ana yang merupakan alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) ini.(red)