BANDARLAMPUNG – Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Nonaktif Ardito Wijaya dkk baru digelar Rabu, 29 April 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Dalam sidang tersebut, ia didakwa menerima suap Rp500 juta dan gratifikasi Rp7,35 miliar. Selain Ardito, terdakwa atas nama Anton Wibowo selaku eks Sekretaris Bappenda Kabupaten Lamteng juga didakwa suap dan gratifikasi. Keduanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Lamteng.

Menurut kata Tri Handayani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada dakwaan suap keduanya menerima Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT. Elkaka Putra Mandiri sekitar bulan September 2025 lalu. Penerimaan uang dari Mohamad Lukman Sjamsuri itu terjadi di Kafe EL’s Coffee, Bandarlampung. Tujuannya agar terdakwa menunjuk perusahaan yang dibawa Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai penyedia barang dan jasa melalui metode E-Purchasing (E-Catalog) di Diskes Lamteng.

Kemudian pada dakwaan kedua (gratifikasi) terdakwa (Ardito) didakwa menerima gratifikasi dengan jumlah total mencapai Rp7.350.000.000 selama kurun waktu Februari hingga November 2025.

Sementara anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra dan adik eks Bupati Lamteng Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo didakwa pidana gratifikasi. Keduanya menjadi pengumpul uang suap dengan total mencapai Rp 7,35 miliar.

“Untuk terdakwa Riki dan Ranu didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi dengan mengumpulkan sejumlah uang proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamteng yang nanti uangnyadiserahkan keterdakwa Ardito,” kata Tri Handayani.

Adapun rincian penerimaan uang dengan total mencapai Rp 7,35 miliar berasal dari beberapa rekanan swasta. Uang diterima melalui orang kepercayaan terdakwa, yaitu Riki Hendra Saputra atau M. Anton Wibowo, untuk kemudian diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo (adik terdakwa) demi kepentingan dan operasional terdakwa sebagai Bupati. Daftar pihak rekanan/kontraktor swasta yang memberikan uang kepada Ranu dan Riki untuk diserahkan kepada Ardito adalah,  Wilanda Rizki: Rp650.000.000, Sandi Armoko: Rp1.000.000.000,  Akhmad Riyandi Alias Andi Chandra: Rp1.000.000.000, Rusli Yanto: Rp300.000.000, Agustam: Rp300.000.000, Ansori: Rp2.000.000.000, MA Muhammad Ersad: Rp600.000.000 dan Slamet Nurhadi: Rp1.500.000.000.

Sementara itu, jalannya sidang dengan terdakwa pemberi suap yakni Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT. Elkaka Putra Mandiri kini telah memasuki tuntutan. Saat persidangan di PN Tanjung Karang, Kamis 30 April 2026 lalu, terdakwa. Mohamad Lukman Sjamsuri dituntut Jaksa KPK dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara,

Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan JPU KPK, terdakwa MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI, pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kafe EL’s Coffee Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta (Bypass) Sukarame Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa menjanjikan sejumlah uang yang selanjutnya direalisasikan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada ARDITO WIJAYA selaku Bupati Lampung Tengah melalui M. ANTON WIBOWO selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya ARDITO WIJAYA bersama-sama dengan M. ANTON WIBOWO menunjuk perusahaan yang dibawa dan digunakan oleh Terdakwa MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI sebagai penyedia barang dengan metode pengadaan E-Purchasing berdasarkan E-Catalog di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.

Dia pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan pertama.

Lalu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan kedua.

Atas KETIGA, melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)