BANDARLAMPUNG – Pengadilan (PN) Negeri Tanjungkarang, Kamis, 30 April 2026 melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) dengan terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno (Komisaris), M. Hermawan Eriadi bin Nurdin (Direktur Utama) dan Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf Idrus (Direktur Operasional).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya menghadirkan beberapa saksi. Yakni mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Eks Pejabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin. Serta saksi Nurul Fajri, Feronika Adila Imelda, M Torik dan Rian Afian Nur. Namun dalam kesempatan ini, saksi Arinal Djunaidi berhalangan, tidak hadir lantaran sakit.
Sementara saksi Samsudin kepada media menjelaskan, dirinya hadir menjadi saksi selaku Pj Gubernur Lampung. Menurutnya dia baru tahu ada dana PI setelah menerima surat dari Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay yang dikirimkan kepadanya. Isinya meminta Pj Gubernur memasukan dana PI ke kas APBD Lampung.
Setelah mendapatkan surat itu, dia pun menggali keterangan kepada Sekda selaku Ketua TAPD Provinsi Lampung, Karo Ekonomi dan Komisaris Utama PT LEB. Lalu dibenarkan jika memang ada dana PI tersebut, yang besarnya kurang lebih sekitar Rp 270 miliar. Waktu itu, dana tersebut sudah ditetapkan menjadi pendapatan daerah dan ditetapkan dalam Perda Provinsi Lampung Tahun 2024. Karenanya dia meminta dana itu dimasukkan ke kas daerah.
Selanjutnya ada surat dari PT. LJU yang menyatakan PT LEB sudah mentransfer dana kepada PT. LJU selaku induknya BUMD. Kemudian dilakukan RUPSLB, dimana dirinya selaku Pj Gubernur dan sebagai pemegang saham utama hadir.
Dalam RUPSLB diputuskan dana yang dikirim dari PT. LEB sebesar Rp198 miliar ke PT. LJU, sebanyak 85%, atau sebesar Rp140,9 miliar sebagai dividen untuk Provinsi Lampung. Sementara sisanya untuk modal, CSR dan lain-lain.
Disepakati di RUPSBL dana sebesar Rp140,9 miliar dimasukkan dalam kas APBD Lampung untuk pelayanan masyarakat, pengelolaan pemerintah dan lain-lain. Setelah itu, dia pun mengaku tidak tahu-menahu lagi, kapan dana ditransfer ke APBD.
Jadi saya hanya menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Lampung, sampai akhirnya rapat RUPSLB dan diputuskan untuk memasukkan dana sebesar Rp 140,9 miliar ke kas daerah,” urai dia.
Sebelumnya diketahui Kejati Lampung pernah memeriksa Samsudin, Jumat (19/9/2025). Pemeriksaan terhadap Samsudin berkaitan dengan kasus pengelolaan dana participating interest.(red)



















