sumber foto; podiumlampung,com

BANDARLAMPUNG � Lama hening, DPRD Lampung tiba-tiba menggelar paripurna hasil rekomendasi Pansus Money Politics Pilgub Lampung, Rabu (28/8/2019).

Dalam Paripurna yang dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, DPRD merekomendasikan lima poin.

Pertama, DPRD meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilu Lampung beserta seluruh jajarannya sampai tingkat desa, sehingga terdapat data yang jelas bagaimana penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Lampung untuk penyelenggaran pengawasan Pilgub lampung.

Kedua, meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan audit kinerja atas pelayanan administrasi Bawaslu terhadap laporan/keluhan penduduk atas laporan dugaan terjadinya politik uang dan laporan dugaan pelanggaran lainnya pada pilgub lampung.

Ketiga, menyampaikan hasil Pansus kepada Menteri Dalam Negeri.

Keempat, percepatan pembentukan majelis khusus tindak pidana pemilu/pilkada, serta penegasan atas kedudukan penyidik kejaksaan dan kepolisian di Sentra Gakumdu untuk melaksanakan tugas penuh waktu dalam rangka optimalisasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebagaimana amanat undang � undang yang berlaku.

Kelima, perbaikan ketentuan atas pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan melalui pengaturan hal tersebut secara in-absentia, guna antisipasi permasalahan tidak dapat dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor dalam penanganan pelanggaran pemilu/pilkada.

Ketua Pansus Money Politics Pilgub Lampung, Mingrum Gumay menegaskan, dengan telah diparipurnakan hasil rekomendasi tersebut, pihaknya meminta lembaga yang terkait untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus Money Politics Pilgub Lampung.

�Jadi sementara tugas pansus selesai. Selanjutnya berdasarkan paripurna pansus melanjutkan dugaan tindak pidana politik ke beberapa instansi yang terdapat di rekomendasi,� kata Mingrum Gumay saat diwawancarai usai sidang paripurna.

Pihaknya juga saat ini tengah menunggu hasil audit BPK RI terkait penggunaan anggaran pada Pilgub Lampung tersebut.

�Kita menunggu hasil audit, tidak ada tenggat waktu terkait proses audit tersebut,� katanya.

Menurutnya, lembaga DPRD Lampung menyoroti lemahnya penyelenggara pemilu mulai dari KPU dan Bawaslu Lampung.

�Yang kita sorot lemahnya penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu. Dan Setelah diaudit nanti, terserah dari BPK, kita meminta lembaga pengaudit dapat bekerja secara profesional, dan kepada lembaga lainnya Kami minta diusut, karena yang namanya kejahatan itu tidak ada batas waktu jika menyangkut perseorangan,� tegasnya. (plc)